Satnarkoba Polres Subang Amankan Miras Ratusan Botol Dalam Razia Jelang Malam Tahun Baru

Jajaran Satnarkoba Polres Subang menggencarkan razia minuman keras untuk mengantisipasi pesta mabuk-mabukan pada malam pergantian tahun.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Anggota Satnarkoba Polres Subang menyita miras yang diperjualbelikan pedagang di warung, Selasa (31/12/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satnarkoba Polres Subang menggencarkan razia minuman keras untuk mengantisipasi pesta mabuk-mabukan pada malam pergantian tahun.

Kegiatan razia miras dilakukan di kawasan pusat Kota Subang. Miras berbagai merek ratusan botol disita dari sejumlah warung.

Total ada 243 botol dan tuak 75 liter yang disita dari tujuh warung di kawasan Jalancagak; Ciasem, Ciater, Subang Kota, dan Pagaden.

Ratusan miras berbagai tersebut langsung diangkut ke gedung Satnarkoba Polres Subang.

"Razia ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol khususnya di malam tahun baru," ujar Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (31/12/2024) petang.

Baca juga: Polres Purwakarta Tangani 88 Kasus Narkoba dan Amankan 112 Tersangka Sepanjang 2024

Heri mengatakan, mengonsumsi miras sering menjadi penyebab tindak kriminal sehingga razia ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan masyarakat.

"Sejak tadi siang hingga malam pergantian tahun dini hari nanti, kita terus gencar menggelar razia minuman keras untuk memastikan tidak ada yang menjual maupun mengonsumsi miras," katanya.

Heri menginstruksikan semua jajaran untuk terus bergerak aktif melakukan patroli dan menindak cepat dan tegas apabila ada laporan dari masyarakat tentang adanya praktik peredaran dan pesta minuman keras di malam tahun baru.

Baca juga: Malam Tahun Baru di Sukabumi, 315 Personel Disiagakan, Kapolres-Dandim Kompak Beri Imbauan Ini

Dia juga mengimbau semua elemen masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif yang tidak melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum atau memicu terjadinya tindak pidana.

"Kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara bijak, tanpa miras atau kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved