Jalur 'Restorative Justice' Meningkat di Kabupaten Cirebon, Kejari Catat Lonjakan Perkara

Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyelesaikan lima perkara.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja selama tahun 2024 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mencatatkan penyelesaian 11 perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang tahun 2024. 

Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyelesaikan lima perkara.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Cirebon, Budi menjelaskan, perkara yang diselesaikan secara restorative justice meliputi berbagai jenis tindak pidana, seperti pencurian, penadahan dan narkotika.

Baca juga: Kejari Kota Bandung Berikan Restorative Justice ke Pelaku Pencuri Motor di Kiaracondong

“Alasan dilakukan restorative justice karena antara korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan perdamaian."

"Selain itu, pelaku merupakan pelaku tindak pidana pertama kali dan tidak memiliki niat atau motif jahat,” ujar Budi saat konferensi pers mendampingi Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan di kantornya, Senin (30/12/2024).

Ia juga menambahkan, kasus-kasus yang diselesaikan ini sebagian besar terjadi antara masyarakat sekitar, baik dalam satu desa maupun antar desa.

“Rata-rata, pelaku melihat ada kesempatan lalu melakukan tindak pidana itu,” ucapnya.

Dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024), Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejari sepanjang tahun ini.

Salah satu pencapaian yang menonjol adalah kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 238 persen, mencapai total Rp 3,6 miliar.

“Kami telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai aparat penegak hukum dengan optimal untuk melayani masyarakat."

"PNBP yang kami raih berasal dari berbagai sumber, termasuk biaya perkara dan denda,” jelas Yudhi.

Bidang Pidana Umum Kejari menangani 527 perkara tahap penyidikan dan menyelesaikan 7.819 pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tak Ada Upaya Restorative Justice Terhadap Kasus Cut Intan Nabila, Polisi Teruskan Proses Hukum

Sementara bidang Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dan mencatatkan pendapatan denda Rp 50 juta.

Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon mendapatkan enam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, salah satunya sebagai Satuan Kerja Kejari Terbaik dalam pelaporan menggunakan aplikasi SiLABIN.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, termasuk di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved