Jalur 'Restorative Justice' Meningkat di Kabupaten Cirebon, Kejari Catat Lonjakan Perkara
Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyelesaikan lima perkara.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mencatatkan penyelesaian 11 perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang tahun 2024.
Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyelesaikan lima perkara.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Cirebon, Budi menjelaskan, perkara yang diselesaikan secara restorative justice meliputi berbagai jenis tindak pidana, seperti pencurian, penadahan dan narkotika.
Baca juga: Kejari Kota Bandung Berikan Restorative Justice ke Pelaku Pencuri Motor di Kiaracondong
“Alasan dilakukan restorative justice karena antara korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan perdamaian."
"Selain itu, pelaku merupakan pelaku tindak pidana pertama kali dan tidak memiliki niat atau motif jahat,” ujar Budi saat konferensi pers mendampingi Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan di kantornya, Senin (30/12/2024).
Ia juga menambahkan, kasus-kasus yang diselesaikan ini sebagian besar terjadi antara masyarakat sekitar, baik dalam satu desa maupun antar desa.
“Rata-rata, pelaku melihat ada kesempatan lalu melakukan tindak pidana itu,” ucapnya.
Dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024), Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejari sepanjang tahun ini.
Salah satu pencapaian yang menonjol adalah kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 238 persen, mencapai total Rp 3,6 miliar.
“Kami telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai aparat penegak hukum dengan optimal untuk melayani masyarakat."
"PNBP yang kami raih berasal dari berbagai sumber, termasuk biaya perkara dan denda,” jelas Yudhi.
Bidang Pidana Umum Kejari menangani 527 perkara tahap penyidikan dan menyelesaikan 7.819 pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Tak Ada Upaya Restorative Justice Terhadap Kasus Cut Intan Nabila, Polisi Teruskan Proses Hukum
Sementara bidang Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dan mencatatkan pendapatan denda Rp 50 juta.
Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon mendapatkan enam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, salah satunya sebagai Satuan Kerja Kejari Terbaik dalam pelaporan menggunakan aplikasi SiLABIN.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, termasuk di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Viral Video Siswa di Cirebon Mual Cium Semangka MBG, Ini Klarifikasi Pengelola |
![]() |
---|
Warga Cirebon Protes Limbah, Dapur MBG Harjamukti Klaim Sudah Saring Air dan Pakai Water Heater |
![]() |
---|
Korban Pencurian Sepeda Motor Dipersilakan Datang ke Mapolrestabes Bandung, Ada 28 yang Bisa Dicek |
![]() |
---|
Dari 75 Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis di Cirebon, Baru 26 yang Standard Laik Sehat |
![]() |
---|
Mobil Wanita di Tangerang Dicuri 8 Pria Debt Collector Ngaku Diutus Leasing, Korban Dituduh Nunggak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.