Dishub Kota Bandung Siapkan Sanksi Tegas Bagi Bus yang Nyalakan Klakson Telolet Saat Libur Nataru

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan pengawasan ketat terhadap bus pariwisata yang menggunakan klakson telolet

Istimewa
Ilustrasi bus telolet--- Petugas gabungan melakukan razia bus telolet di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, melakukan pengawasan ketat terhadap bus pariwisata yang menggunakan klakson telolet saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Pengawasan terhadap bus pariwisata tersebut dilakukan di setiap objek wisata dan Masjid Al-Jabbar, kemudian jika ada yang menggunakan klakson telolet tentunya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan penggunaan bus telolet tersebut hingga saat ini masih dilarang karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan penindakan.

Baca juga: Update Ramp Check Nataru Terbaru Dishub Kota Bandung, 19 daro 100 Bus Dinyatakan Tak Laik Jalan

"Klakson itu aturannya tidak boleh bermacam-macam, kemudian kedua ada ambang batasnya yaitu 83-118 disebel, dan yang ketiga klakson itu ngambilnya bukan dari angin tapi dari strum," ujar Asep Kuswara, Kamis (26/12/2024).

Jika pengambilan suara klakson itu dari angin seperti telolet, kata Asep, maka secara teknis akan mengganggu sistem pengereman karena rem mobil tersebut medianya adalah angin, sehingga hal ini akan membahayakan.

Asep mengatakan, bus yang masuk ke terminal tidak ada yang menggunakan klakson telolet, tetapi untuk bus pariwisata yang dari luar kota masuk ke Kota Bandung masih banyak, sehingga pihaknya akan melakukan razia.

"Kalau di Kota Bandung kita juga menugaskan para penguji di tempat pengujian. Kalau seandainya ada bus yang menggunakan telolet tidak akan diberikan kartu ujinya walaupun itu secara teknis laik jalan," katanya.

Baca juga: Viral Seorang Pria di Cianjur Tendang Anak Kucing Hingga Tewas

Kartu uji KIR tersebut, kata Asep, akan diberikan jika pengemudinya sudah membuka perangkat-perangkat klakson telolet. Sementara bagi bus pariwisata akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian.

"Sanksinya tilang, tapi kewenangannya ada di kepolisian, kalau kami hanya menindak kalau misalkan kartu ujinya habis karena itu kewenangannya ada di Dishub. Kalau STNK, SIM habis itu kaitannya dengan kepolisian," ucap Asep.

Sementara untuk bus yang menggunakan telolet, kata dia, kewenangannya ada dua yakni secara teknis oleh Dinas Perhubungan, sedangkan secara pidananya ada di aparat kepolisian.
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved