Update Ramp Check Nataru Terbaru Dishub Kota Bandung, 19 daro 100 Bus Dinyatakan Tak Laik Jalan

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, pada 21-25 Desember 2024 ada 119 bus yang sudah diperiksa, 19 bus dinyatakan tak laik.

Istimewa
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, saat memantau pelaksanaan ramp check di Terminal Cicaheum, Bandung, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jumlah bus yang tidak memenuhi syarat jalan atau tidak laik jalan saat diperiksa kelaikan atau ramp check di terminal dan pool yang ada di wilayah Kota Bandung terus bertambah.

Awalnya dari hasil pemeriksaan dalam rangka pelayanan Natal dan Tahun Baru pada 19-23 Desember 2024, ada 91 bus yang sudah diperiksa dengan hasil 83 bus memenuhi syarat dan 8 bus tidak memenuhi syarat

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, pada 21-25 Desember 2024 ada 119 bus yang sudah diperiksa dan hasilnya 100 bus memenuhi syarat dan 19 bus tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Bus Peziarah yang Kecelakaan di KM 80 Tol Cipularang Ringsek, Korban Ada Anak-anak

"Dari total 19 bus yang tidak memenuhi syarat jalan itu di antaranya 5 bus di Terminal Cicaheum, 10 di Terminal Leuwipanjang, dan 4 di Pool Bus," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, Kamis (26/12/2024).

Asep mengatakan, dari total 19 bus yang tidak laik jalan tersebut karena ada yang surat uji KIR habis, kemudian surat pengawasan tidak diperpanjang, dan ada juga bus yang bermasalah pada sistem kemudinya.

Atas hal tersebut, kata Asep, bus yang tidak memenuhi syarat tersebut tentunya tidak diperkenankan untuk menarik penumpang  sebelum memperbaiki dan melengkapi surat administrasi karena membahayakan penumpang.

"Jadi bus itu harus memenuhi persyaratan laik jalan dan laik operasi. Laik operasi itu salah satunya surat-surat satu STNK, Kartu Pengawasan dan SIM," kata Asep.

Atas hal tersebut, kata Asep, pemilik atau PO bus harus memperlihatkan bukti lulus laik jalan yaitu dengan kartu uji KIR jika ingin kembali beroperasi menari penumpang saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Baca juga: Tak Hanya Angkutan Umum, Dishub Kabupaten Bandung Bakal Lakukan Ramp Check Mobil Pribadi

"Kalau tidak laik jalan itu salah satunya adalah harus memperlihatkan bukti lulus laik jalan yaitu dengan kartu uji KIR untuk memenuhi persyaratan teknis," ucapnya.

Pemeriksaan atau Ramp Check itu meliputi pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan surat-surat administrasi dan kelengkapan kendaraan.

Selain itu, pemeriksaan juga meliputi fungsi roda, lampu kendaraan, sistem alat kemudi, sistem penerangan, fasilitas tanggap darurat, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara.

"Kita lakukan pengecekan bus saat momen Nataru ini tujuannya untuk melakukan antisipasi supaya memenuhi persyaratan bagi kendaraan bilamana akan dipakai," kata Asep.


 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved