Ojol Geruduk Opang di Cileunyi

Tiga Opang di Celeunyi Bandung Terancam Dijebloskan ke Penjara 7 Tahun Setelah Aniaya Ojol

Tiga pengemudi ojek pangkalan (opang) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terancam dijebloskan ke dalam penjara tujuh tahun.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama
Tiga ojek pangkalan yang mengeroyok pengemudi ojek online dan penumpangnya di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga pengemudi ojek pangkalan (opang) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terancam dijebloskan ke dalam penjara tujuh tahun.

Itu merupakan imbas aksi brutal mereka kepada pengemudi ojek online dan penumpangnya.

Aksi ketiganya membuat G dan I terluka. Bahkan I, sang penumpang harus dirawat secara intensif.

Ketiga opang emosi dan mengamuk karena kesal dan emosi kepada korban (pengemudi ojol) saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku.

Ketiganya pun telah ditangkap Polresta Bandung. Mereka berinisial W, AR, dan S. Ketiganya merupakan sosok dari biang kekerasan yang menimpa korban.

Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, saat jumpa pers pada Selasa (24/12/2024), menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika korban G yang merupakan ojol, menjemput I dengan sepeda motornya di Stasiun Cimekar, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024) malam.

Ketika melewati daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban dikejar oleh para pelaku. Bahkan pelaku sempat memepet sepeda motor korban hingga akhirnya menarik jatuh korban I.

Baca juga: Bentrok Ojol vs Ojek Pangkalan di Cileunyi, Penumpang Wanita Jadi Korban hingga Luka Berdarah-darah

"Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Mereka (korban) dipepet oleh para pelaku, namun korban G terus maju. Barulah saat di salah Jalan Pandanwangi, Cileunyi, korban terjatuh," katanya.

Setelah terjatuh, ketiga pelaku yang emosi langsung mengeroyok para korban.

Aksi mereka menyebabkan korban G dan I mengalami luka-luka pada tubuhnya. Hingga saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Adapun untuk korban G mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya namun masih bisa berjalan. Sedangkan untuk korban kedua yaitu I saat ini masih dirawat di rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Cerita Tukang Ojek yang Antarkan Pulang Korban Culik di Antapani, Tiba-tiba Dicegat Seseorang

Setelah kejadian tersebut ketiga pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung dengan perannya masing-masing.

Mereka ada yang menjadi provokator, menganiaya para korban, hingga menarik korban dari motor.

"S alias Odong berperan mengajak untuk mengejar dengan motor. Kemudian W alias Ciwong berperan menganiaya korban. Sedangkan AR, berperan menarik korban ke pinggir jalan hingga terjatuh dan memukul dengan menggunakan helm," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojol tersebut terjerat pasal 170 ayat 21, dengan hukum pidana penjara hingga 7 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved