Ojol Geruduk Opang di Cileunyi

Tampang 3 Pelaku yang Aniaya Driver Ojol di Cileunyi Bandung, Kesal Korban Lewat ke Wilayah Opang

Setelah terjatuh, ketiga pelaku yang emosi langsung mengeroyok para korban. Sehingga, korban G dan I mengalami luka-luka pada tubuhnya

|
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama
Kesal melewati wilayah ojek pangkalan (ojek) menjadi motif para pelaku melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kesal melewati wilayah ojek pangkalan (ojek) menjadi motif para pelaku melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Diketahui sebelumnya, buntut kasus kekerasan tersebut Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku yaitu berinisial W, AR, dan S. Ketiganya merupakan sosok dari biang kekerasan yang menimpa korban.

"Motif para pelaku, yaitu merasa kesal dan emosi kepada korban (pengemudi ojol) saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," ujar Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat saat jumpa pers pada Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Bukan Cuma Opang, Penjaga Palang Pintu Rel KA Jadi Pelaku Kekerasan pada Ojol di Cileunyi Bandung

Hidayat menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika korban G yang merupakan ojol, menjemput I dengan sepeda motornya di Stasiun Cimekar, Kota Bandung pada Minggu (22/12/2024) malam.

Ketika melewati daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban dikejar oleh para pelaku. Bahkan mereka sempat memepet sepedah motor korban hingga akhir menarik jatuh korban.

"Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Mereka dipepet oleh para pelaku, namun korban G terus maju. Barulah saat di salah satu jalan Pandanwangi, Cileunyi korban terjatuh," katanya.

Setelah terjatuh, ketiga pelaku yang emosi langsung mengeroyok para korban. Aks mereka menyebabkan korban G dan I mengalami luka-luka pada tubuhnya. Hingga saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Adapun untuk korban G mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya namun masih bisa berjalan. Sedangkan untuk korban kedua yaitu I saat ini masih dirawat di rumah sakit," ucapnya.

Setelah kejadian tersebut ketiga pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung dengan perannya masing-masing. Peran mereka ada yang menjadi provokator, menganiaya para korban, hingga menarik korban dari motor.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya di Cileunyi Bandung Ditangkap

"S alias Odong berperan mengajak untuk mengejar dengan motor. Kemudian W alias Ciwong berperan menganiaya korban. Sedangkan AR, berperan menarik korban ke pinggir jalan hingga terjatuh dan memukul dengan menggunakan helm," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojol tersebut terjerat pasal 170 ayat 21, dengan hukum pidana penjara hingga 7 tahun.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved