Ojol Geruduk Opang di Cileunyi
Bukan Cuma Opang, Penjaga Palang Pintu Rel KA Jadi Pelaku Kekerasan pada Ojol di Cileunyi Bandung
Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan kekerasan dengan cara menarik korban hingga terjatuh dari motor, dan mengeroyok secara bersama-sama.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pelaku yang melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tak semuanya berprofesi sebagai pengemudi ojek pangkalan (opang).
Pada berita sebelumnya, Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku buntut kasus kekerasan di Cileunyi terhadap pengemudi ojol berinisial G dan penumpang ojol berinisial I.
Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan kekerasan dengan cara menarik korban hingga terjatuh dari motor, dan mengeroyok secara bersama-sama pada Minggu (22/12/2024) malam lalu.
Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat mengungkapkan, dari tiga pelaku tersebut dua di antaranya merupakan pengemudi opang di daerah setempat. Sedangkan satu orang lainnya merupakan penjaga palang rel kereta api.
"Jadi tidak semua (opang). Ada dua yang merupakan ojek pangkalan dan yang satu lagi penjaga pintu palang," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Selasa (24/12/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya di Cileunyi Bandung Ditangkap
Hidayat menyebutkan bahwa dua pelaku yang bekerja sebagai opang tersebut yaitu berinisial W dan AR. Sedangkan untuk pelaku yang bekerja sebagai penjaga palang pintu rel kereta api yaitu S.
Ketiga pelaku tersebut, ditangkap Polresta Bandung dengan perannya masing-masing. Entah itu ada yang menjadi provokator, menganiaya para korban, hingga menarik korban dari motor saat melaju.
"S alias Odong berperan mengajak untuk mengejar dengan motor. Kemudian W alias Ciwong berperan menganiaya korban. Sedangkan AR, berperan menarik korban ke pinggir jalan hingga terjatuh dan memukul dengan menggunakan helm," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojol tersebut terjerat pasal 170 ayat 21, dengan hukum pidana penjara hingga 7 tahun.
Tiga Opang di Celeunyi Bandung Terancam Dijebloskan ke Penjara 7 Tahun Setelah Aniaya Ojol |
![]() |
---|
Tampang 3 Pelaku yang Aniaya Driver Ojol di Cileunyi Bandung, Kesal Korban Lewat ke Wilayah Opang |
![]() |
---|
Sosok AR, Opang Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cileunyi Bandung, Seret dan Pukul Pakai Helm |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya di Cileunyi Bandung Ditangkap |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Penumpang Ojol Korban Kekerasan Opang di Cileunyi Bandung, Orantua Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.