Ojol Geruduk Opang di Cileunyi

Bukan Cuma Opang, Penjaga Palang Pintu Rel KA Jadi Pelaku Kekerasan pada Ojol di Cileunyi Bandung

Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan kekerasan dengan cara menarik korban hingga terjatuh dari motor, dan mengeroyok secara bersama-sama.

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
Para pelaku yang melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung bukan sepenuhnya ojek pangkalan (opang). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pelaku yang melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tak semuanya berprofesi sebagai pengemudi ojek pangkalan (opang).

Pada berita sebelumnya, Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku buntut kasus kekerasan di Cileunyi terhadap pengemudi ojol berinisial G dan penumpang ojol berinisial I.

Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan kekerasan dengan cara menarik korban hingga terjatuh dari motor, dan mengeroyok secara bersama-sama pada Minggu (22/12/2024) malam lalu.

Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat mengungkapkan, dari tiga pelaku tersebut dua di antaranya merupakan pengemudi opang di daerah setempat. Sedangkan satu orang lainnya merupakan penjaga palang rel kereta api.

"Jadi tidak semua (opang). Ada dua yang merupakan ojek pangkalan dan yang satu lagi penjaga pintu palang," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Selasa (24/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya di Cileunyi Bandung Ditangkap

Hidayat menyebutkan bahwa dua pelaku yang bekerja sebagai opang tersebut yaitu berinisial W dan AR. Sedangkan untuk pelaku yang bekerja sebagai penjaga palang pintu rel kereta api yaitu S.

Ketiga pelaku tersebut, ditangkap Polresta Bandung dengan perannya masing-masing. Entah itu ada yang menjadi provokator, menganiaya para korban, hingga menarik korban dari motor saat melaju.

"S alias Odong berperan mengajak untuk mengejar dengan motor. Kemudian W alias Ciwong berperan menganiaya korban. Sedangkan AR, berperan menarik korban ke pinggir jalan hingga terjatuh dan memukul dengan menggunakan helm," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang melakukan kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojol tersebut terjerat pasal 170 ayat 21, dengan hukum pidana penjara hingga 7 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved