Ingat Kasus PPDS Undip dr Aulia? 3 Orang Kini Jadi Tersangka, Kaprodi hingga Senior Tukang Bully
Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan pada dr Aulia Risma Lestari.
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasisw Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, belum selesai.
Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan pada dr Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka tersebut berinisial TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.
Hal tersebut disampaikan Kabdi Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Ibunda Mendiang Dokter Aulia Risma Datangi Polda Jateng, Laporkan Kasus Kematian Anaknya
Kombes Artanto menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini yakni TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Sementara tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Artanto menyebut, ketiga belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik. Alasan lainnya, ketiga tersangka juga dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," katanya.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 September 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi.
Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku, cukup puas dengan penetapan tiga tersangka tersebut.
Ketiganya adalah Kaprodi yang paling harus bertanggung jawab karena dia dibayar oleh negara untuk mengawal pendidikan, tapi justru membiarkan hal-hal yang tidak pantas tersebut terjadi.
Baca juga: Sakit Hati Ibunda dr Aulia, Perundungan Disebut Kaprodi PPDS Undip Latihan Mental: Hati-hati Kalian!
Kemudian tersangka lainnya dari bagian keuangan itu yang mengumpulkan uang-uang dari mahasiswa PPDS.
Tersangka ketiga dari sesama residen atau senior korban saat menempuh pendidikan.
"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kepolisian yang belum menahan tiga tersangka.
Ia mengakui penahanan tersebut memang wewenang kepolisian, terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.
"Kami berharap pihak Polda segera melakukan penahanan untuk menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.
Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP), Suharnomo melalui layanan pesan singkat.
Baca juga: Unthulektomi, Buku Diduga Pedoman Bullying PPDS yang Viral usai Kasus dr Aulia, Ada Hirarki
Namun, konfirmasi tersebut belum direspon.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
Aulia Risma Lestari
Program Pendidikan Dokter Spesialis
pemerasan
Universitas Diponegoro
Polda Jateng
Dilaporkan Pengusaha ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan, Ini Jawaban Bupati Tasikmalaya |
![]() |
---|
Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Peras Pengusaha soal Pengadaan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Sempat Dihentikan karena Kasus Priguna, PPDS Anestesi di Unpad Dibuka Lagi, Kini Libatkan Psikiater |
![]() |
---|
Satpam dan Pengangguran Main Polisi-polisian Sekap dan Peras Korban Rp25 Juta, Dalangnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Detik-detik Wartawan Bodong yang Peras Kades di Sumedang Ditangkap, Singletan Sembunyi di Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.