10.000 Miras dan 46 Ribu Butir Petasan Dimusnahkan Polres Subang Jelang Natal dan Tahun Baru

Dalam rangka cipta kondisi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 Polres Subang memusnahkan puluhan ribu miras dan obat-obatan terlarang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Pemusnahan Miras dan Petasan di Mapolres Subang dalam rangka Cipta Kondisi Libur Nataru. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG -  Dalam rangka cipta kondisi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 Polres Subang memusnahkan puluhan ribu miras dan obat-obatan terlarang, petasan, serta ratusan knalpot brong. 

Pemusnahan miras tersebut berlangsung di halaman gedung Propam Polres Subang yang disaksikan langsung oleh unsur forkopimda serta perwakilan ulama dan tokoh masyarakat. Jumat (20/12/2024).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo, dalam sambutannya mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Subang.

"Pemusnahan miras, obat-obatan terlarang dan knalpot brong serta petasan ini dilakukan, untuk terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Subang menjelang Natal dan Tahun Baru 2025," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Adapun miras maupun obat-obatan terlarang dan knalpot brong serta petasan yang dimusnahkan hari ini jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2025: Polres Subang Konsen Pengamanan Perayaan Natal di Gereja

"Dalam pemusnahan ini, sedikitnya ada  10.168  botol miras, ratusan liter ciu, 500  knalpot brong dan 46.000 butir petasan, serta 1,25 kuintal zat kimia berbahaya, serta ribuan butir obat-obatan terlarang," terangnya

Dalam pemusnahan tersebut, Kapolres juga mengimbau, menjelang Nataru, masyarakat sebaiknya menjaga kamtibmas di lingkungannya. Sehingga lanjut Kapolres, situasi natal dan tahun baru berjalan aman dan kondusif.

"Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama libur natal dan tahun baru 2025, hindari pesta miras, narkoba, kembang api dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum," ucapnya 

Dikatakan Ariek, pemberantasan narkoba adalah sebuah hal yang menjadi satu prioritas utama Presiden RI Prabowo Subianto dengan demikian segala bentuk narkotika psikotropika sediaan farmasi dan bahan berbahaya termasuk minuman keras dapat diminimalisir penyalahgunaannya.

"Maka dari itu kami jajaran Polres Subang  akan selalu intensif melakukan pemberantasan miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Subang," katanya.

Baca juga: 2.345 Botol Miras Dilindas Alat Berat, Polresta Cirebon Tegas Amankan Natal dan Tahun Baru

"Dari hasil pemberantasan narkoba dan miras tersebut, Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 101 kasus narkoba selama 2024 dengan jumlah mencapai 124 tersangka," imbuhnya.

Ariek  juga mengimbau kepada masyarakat dalam merayakan hiburan saat Nataru tidak perlu berlebihan.

"Merayakan tahun baru lebih bersama keluarga di rumah tanpa harus keluar rumah pesta-pesta, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan sehingga rawan bencana dan kecelakaan," katanya.

Ariek juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved