10.000 Miras dan 46 Ribu Butir Petasan Dimusnahkan Polres Subang Jelang Natal dan Tahun Baru
Dalam rangka cipta kondisi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 Polres Subang memusnahkan puluhan ribu miras dan obat-obatan terlarang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dalam rangka cipta kondisi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 Polres Subang memusnahkan puluhan ribu miras dan obat-obatan terlarang, petasan, serta ratusan knalpot brong.
Pemusnahan miras tersebut berlangsung di halaman gedung Propam Polres Subang yang disaksikan langsung oleh unsur forkopimda serta perwakilan ulama dan tokoh masyarakat. Jumat (20/12/2024).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo, dalam sambutannya mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Subang.
"Pemusnahan miras, obat-obatan terlarang dan knalpot brong serta petasan ini dilakukan, untuk terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Subang menjelang Natal dan Tahun Baru 2025," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Adapun miras maupun obat-obatan terlarang dan knalpot brong serta petasan yang dimusnahkan hari ini jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2025: Polres Subang Konsen Pengamanan Perayaan Natal di Gereja
"Dalam pemusnahan ini, sedikitnya ada 10.168 botol miras, ratusan liter ciu, 500 knalpot brong dan 46.000 butir petasan, serta 1,25 kuintal zat kimia berbahaya, serta ribuan butir obat-obatan terlarang," terangnya
Dalam pemusnahan tersebut, Kapolres juga mengimbau, menjelang Nataru, masyarakat sebaiknya menjaga kamtibmas di lingkungannya. Sehingga lanjut Kapolres, situasi natal dan tahun baru berjalan aman dan kondusif.
"Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama libur natal dan tahun baru 2025, hindari pesta miras, narkoba, kembang api dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum," ucapnya
Dikatakan Ariek, pemberantasan narkoba adalah sebuah hal yang menjadi satu prioritas utama Presiden RI Prabowo Subianto dengan demikian segala bentuk narkotika psikotropika sediaan farmasi dan bahan berbahaya termasuk minuman keras dapat diminimalisir penyalahgunaannya.
"Maka dari itu kami jajaran Polres Subang akan selalu intensif melakukan pemberantasan miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Subang," katanya.
Baca juga: 2.345 Botol Miras Dilindas Alat Berat, Polresta Cirebon Tegas Amankan Natal dan Tahun Baru
"Dari hasil pemberantasan narkoba dan miras tersebut, Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 101 kasus narkoba selama 2024 dengan jumlah mencapai 124 tersangka," imbuhnya.
Ariek juga mengimbau kepada masyarakat dalam merayakan hiburan saat Nataru tidak perlu berlebihan.
"Merayakan tahun baru lebih bersama keluarga di rumah tanpa harus keluar rumah pesta-pesta, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan sehingga rawan bencana dan kecelakaan," katanya.
Ariek juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul.
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.