Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Curhatan Hati Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Kapolri Hatinya Terketuk, Minta Perhatian

Aminah kakak terpidana kasus Vina, Supriyanto, mencurahkan curhatannya soal putusan PK adiknya yang ditolak MA, sampaikan pesan terbuka untuk Kapolri

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunJakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (kiri) terpidana Kasus Vina Cirebon (kanan) dan Aminah (kanan) 

TRIBUNJABAR.ID - Putusan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina yang ditolak Mahkamah Agung (MA) masih dirasakan sedih oleh pihak keluarga. 

Satu di antaranya dirasakan Aminah.

Aminah yaitu kakak dari terpidana kasus Vina, Supriyanto, ia mencurahkan curhatannya soal putusan PK adiknya yang ditolak MA.

Tak hanya itu Aminah juga menyampaikan pesan terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Nasib Pilu Calon Istri Rivaldy Terpidana Kasus Vina, Calon Suami Gagal Bebas Padahal Punya Rencana

Aminah menyampaikan berharap ada keajaiban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa berubah pikiran membebaskan ketujuh terpidana. 

Ia memohon agar Kapolri bisa mengecek lagi berkas-berkas kasus Vina Cirebon di tahun 2016. 

"Untuk bapak Kapolri, tolong lagi baca berkasnya di tahun 2016, apakah tidak ada kekeliruan? Karena kami orang miskin. Tidak punya apa-apa. Tanpa Peradi, kami tidak bisa apa-apa," mohon Aminah seperti dikutip dari Prime Show yang tayang di iNews TV pada Rabu (18/12/2024). 

Selain menaruh harapan besar dengan Kapolri, ia juga berharap agar hati Prabowo luluh melihat perjuangan 7 terpidana dalam memperjuangkan keadilan yang direnggut secara paksa. 

Pasalnya, hukuman yang dijalani oleh para terpidana seumur hidup. 

Hukuman itu sangatlah berat dirasakan oleh ketujuh terpidana, bahkan anggota keluarganya. 

"Sekarang sudah 9 tahun (menjalani hukuman) aja sudah terasa lama banget. Bapak Presiden, Bapak Kapolri tolong bantu. Kami hanya minta keadilan," tambahnya. 

Reaksi Keluarga Terpidana Kasus Vina

Begitu mendengar pengumuman Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK, keluarga tujuh terpidana bak tersambar petir di siang bolong. 

Pengumuman yang diperkirakan akan berujung indah, justru bertolak belakang. 

Mereka terpaksa menelan realita pahit.

Mereka begitu emosional, begitu histeris, tak menyangka pengumuman itu berakhir duka.

Aminah tak kuasa membendung air matanya. 

"Kami pulang ke Cirebon itu dengan hati bahagia bakal menjemput adik kami (Supriyanto). Senang di jalan, tapi begitu nonton bareng (pengumuman PK) kami syok, kami kecewa kenapa PK-nya enggak dikabulkan, sedangkan bukti semuanya enggak ada yang memberatkan mereka, enggak ada bukti sama sekali," ujarnya.

Ia khawatir ketujuh terpidana malah merasa putus asa dengan keadilan di negeri sendiri. 

Namun, Aminah tak ingin mereka semua kehilangan harapan untuk mencari keadilan yang nyatanya teramat 'mahal' itu. 

Ia lalu mendatangi Lapas Kelas I Kesambi Cirebon untuk bertatap muka dengan tujuh terpidana. 

"Meski dilarang pengacara tapi saya maksa, saya mau menenangkan Supriyanto dan mereka. Ini belum kiamat. Kalian itu orang-orang pilihan dari Allah, yang dipilih kalian orang-orang kuat jangan putus asa. Insya Allah kalau memang kalian tidak bisa lepas, akan ada jalan yang lain. Nangis semua anak-anak," pungkasnya. 

Baca juga: Komentar Pengacara Iptu Rudiana Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Minta Terpidana Segera Bertaubat

MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved