Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Komentar Pengacara Iptu Rudiana Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Minta Terpidana Segera Bertaubat
Putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina turut mendapat sorotan dan komentar dari pengacara Iptu Rudiana. Minta terpidana segera taubat
Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.
"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.
Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.
Mereka lebih memilih menjalani hukuman seumur hidup dipenjara ketimbang mengaku.
"Satu jawaban yang kami dapatkan, 'pak kami lebih baik busuk mati di penjara daripada kami harus mengakui perbuatan yang tidak kami lakiukan'," katanya.
Artinya kata Jutek, para terpidana kasus Vina Cirebon tidak akan menempuh jalur grasi.
"Grasi sudah menutup diri. Sampai dua kali kami tanya apa yakin tidak mau melakukan langkah grasi ? mereka katakan tidak pak, kalau langkah itu kami tidak mau," katanya.
Baca juga: Nasib Pilu Calon Istri Rivaldy Terpidana Kasus Vina, Calon Suami Gagal Bebas Padahal Punya Rencana
Sementara pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.
"Menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.
Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.
"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," kata Putra.
Pitra Romadoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Dia juga mengucapkan terima kasih pada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya sudah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut. Tak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali," kata Pitra Romadoni.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Segera Bertaubat
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pitra-romadoni-iptu-rudiana-ya.jpg)