UMK Kota Bandung 2025 Diusulkan Naik Rp273 Ribu, Jika Disetujui Jadi Segini Besarannya

Pemerintah Kota Bandung, akhirnya mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Tribunnews.com
Ilustrasi UMK. Pemerintah Kota Bandung, akhirnya mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, akhirnya mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 hanya sebesar Rp4.209.309, sehingga jika naik 6,5 persen, maka UMK pada tahun 2025 mendatang akan naik sebesar Rp273.605 atau menjadi Rp4.482.914.

Usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Bandung dan hasilnya sudah disepakati, sehingga Pemkot Bandung langsung mengusulkan besaran kenaikan UMK itu ke Pemprov Jabar.

Baca juga: UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat Naik 6,5 Persen Bisa Beda-beda, Ini 8 Faktor yang Mempengaruhinya

"Kenaikan (UMK tahun 2025) 6,5 persen, sudah diusulkan ke Pemprov Jabar dan 7 persen untuk yang sektoral," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).

Usulan kenaikan UMK tersebut mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

"Jadi karena memang sudah diusulkan, kita menunggu persetujuan dari Pemprov Jabar," katanya.

Sementara untuk usulan upah minimum sektoral Kota Bandung 2025, berlaku di sektor industri kabel listrik dan elektronik lainnya (KBLI 27320) serta perdagangan nesar bahan bakar padat, cair dan gas dan YBDI (KBLI 46610) sebesar 7 persen dari UMK 2024.

Baca juga: Kian Moncer di Venezia, Jay Idzes Ramai Dikabarkan Jadi Incaran Raksasa Serie A Lazio

Dengan kenaikan tersebut, maka upah minimun sektoral Kota Bandung 2025 untuk dua sektor tersebut adalah Rp 4.503.960. Namun, Andri mengatakan Apindo Kota Bandung sempat menolak usulan upah minimun sektoral tersebut.

"Sesuai rapat pleno, meski yang upah minimun sektoral Apindo tidak setuju, tapi kan kita ada dasarnya," ucap Andri.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung, Odang Kusmana, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno bahwa kenaikan UMK tahun 2025 itu memang sudah final dan sudah diusulkan oleh Pemkot Bandung ke Pemprov Jabar.

"Kita sudah membahas UMK Bandung. Kalau masalah UMK dari Apindo dan Kadin sudah sepakat karena itu sudah final naik sebesar 6,5 persen," kata Odang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved