KPK era Baru Diharapkan Fokus Tangkap Harun Masiku yang Sudah Buron Hampir 5 Tahun

Zikri Putra Pratama selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, KPK harus fokus menangkap Harun Masiku yang kini buron. 

Editor: Ravianto
Dok. KPK
Harun Masiku yang jadi buron KPK sejak Januari 2020 karena kasus suap. KPK era baru diharapkan bisa menangkap Harun Masiku. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan masalah korupsi.

Menurut Zikri Putra Pratama selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, KPK harus fokus menangkap Harun Masiku yang kini buron. 

"Bahwa proses hukum yang lamban terhadap Harun Masiku dapat melemahkan supremasi hukum."

"Penangkapan terhadap Harun Masiku adalah komitmen menegakkan keadilan dan bahwa hukum berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu," kata Zikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat hukum untuk menindak siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum.

"Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP," kata dia.

Baca juga: Foto Harun Masiku Disebar di Terminal dan Pasar di Purworejo, Langkah Polisi Bantu KPK

Diketahui, politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait mengadakan sayembara penangkapan Harun Masiku.

Bagi yang menemukan Masiku, Maruarar menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 8 miliar.

Baliho berisi foto DPO Harun Masiku dipasang di sisi jalan.
Baliho berisi foto DPO Harun Masiku dipasang di sisi jalan. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Adapun Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020 atau hampir 5 tahun.

Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku

KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku

Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved