Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ada Beras Premium hingga Spotify

Beberapa barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni beras premium listrik daya 3600-66000 VA, layanan Spotify, dan masih banyak lagi.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi beras premium---beras premium termasuk kepada barang dan jasa mewah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah.

Penetapan kenaikan PPN 12 persen tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasakran Undang-Undang tersebut, kenaikan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.

Lantas, barang dan jasa apa saja yang terkena PPN 12 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa sasaran PPN 12 persen ini merupakan khusus barang dan jasa mewah.

Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran dalam kategori desil 9-10.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Harus Klasifikasi Barang Mewah dalam Penerapan PPN 12 Persen

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Berikut adalah barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

• Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya 

• Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 

• Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 

• Beras premium

• Buah-buahan premium 

• Ikan premium, seperti salmon dan tuna 

• Udang dan crustasea premium, seperti king crab 

• Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada beberapa barang dan jasa lainnya yang sejatinya bisa terkena PPN 12 persen, namun diputuskan tetap 11 persen.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. 

Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

Baca juga: Andalkan Sektor Jasa dan Pariwisata, Pemkot Bandung Khawatir Kenaikan PPN Berdampak ke Perekonomian

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. 

Barang sembako yang tidak dikenakan PPN yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir. 

Sementara itu, ada beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen

Jasa yang bebas PPN 12 persen antara lain pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Spotify hingga Netflix Terkena PPN 12 Persen

Selain itu, barang dan jasa lainnya yang ikut terkena PPN 12 persen adalah layanan streaming Spotify dan Netflix.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

"Jadi jasanya Netflix, iya kena. (Spotify) iya sama," ujar Suryo Utomo, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tarif PPN 12 persen tersebut bakal dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Adapun pemerintah telah mulai memungut PPN atas biaya langganan jasa sistem elektronik seperti Netflix dan Spotify sejak 1 Juli 2020. 

Pemungutan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved