Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng Setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.
Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Harapan yang tersemat pada langkah hukum terakhir itu sirna seketika.
Dalam putusan akhirnya, MA menolak pengajuan PK yang diajukan oleh 7 terpidana yang sejak 2016 menjalani hukuman berat atas kasus yang penuh kontroversi tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA
Putusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming, yang dibacakan oleh Jurus Bicara MA, Yanto.
Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis pecah di ruangan.
Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya, terlihat memegang kepala sambil berulang kali menggeleng.

Air mata menetes di pipinya yang kian keriput oleh beban hidup dan rasa kecewa.
Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.
"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana," ujar Aminah sembari terisak histeris, Senin (16/12/2024).
Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.
Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Nasib Iptu Rudiana Kian Rumit, Kuasa Hukum Sakit, Saksi Baru Muncul
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."
"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?," ucap Asep, penuh emosional
Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Namun, langkah itu kandas.
Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.
Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.
Baca juga: Pelatih Vietnam Tutup Rasa Malu karena Sempat Sesumbar Bantai Indonesia: Yang Penting 3 Poin
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.
Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.
Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.
Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.
"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.
Siang ini, matahari yang beberapa jam kemudian akan tenggelam di Cirebon, seolah menggambarkan hati keluarga yang tenggelam dalam gelapnya duka dan kekecewaan. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.