Soal Kenaikan UMK 2025, Bey Machmudin Ikut Aturan, Belum Ada yang Ajukan Usulan
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengingatkan Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengikuti aturan dalam penentuan Upah Minimun Kota
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengingatkan Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengikuti aturan dalam penentuan Upah Minimun Kota (UMK) 2025.
Dikatakan Bey, hingga saat ini belum ada satupun dari Kabupaten/Kota yang mengajukan UMK 2025.
"Belum ada yang masuk. Kira-kira ngikutin rekomendasi 6,5 persen. Aturannya seperti itu kan, kita nunggu aja dari Kabupaten kota seperti apa," ujar Bey, Selasa (16/12/2024).
Menurutnya, dalam penetapan UMK dewan pengupahan harus memperhatikan aturan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
"Memang harus memenuhi persyaratan kan, sektor-sektor harus memenuhi persyaratan, baik risiko dan sebagainya, jadi perhatikan aturan-aturannya, sudah ada panduan itu," katanya.
Saat disinggung soal Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK di atas 6,5%, Bey meminta agar bersabar menunggu hasil pertemuan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Depekab Majalengka Putuskan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Langsung Diusulkan ke Pemprov Jabar
"Ya, nanti kita lihat. Jangan berandai-andai," ucapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen melalui keputusan Gubernur No 561/Kep.778-Kesra/2024 dan KEPGUB UMSP Tahun 2025 No. 561/Kep.782-Kesra/2024.
Kenaikkan UMP 6,5% tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto memastikan bakal mengawal Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Penjabat Gubernur Jabar.
Saat ini, kata dia, konsentrasi serikat pekerja fokus pada pembahasan UMK dan UMSK oleh dewan pengupahan.
Baca juga: Prediksi UMK 2025 di Priangan Timur Jika Naik 6,5 Persen Seperti UMP, Terendah Banjar Rp2,2 Juta
"Konsentrasi buruh sekarang terhadap proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 yang sedang berproses di Kab/Kota di Jawa Barat, karena upah minimum yang berlaku untuk buruh di Jabar nanti adalah UMK dan UMSK," ujar Roy.
Roy pun meminta kepada Penjabat Gubernur Jabar agar menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi dewan pengupahan melalui bupati/wali kota masing-masing daerah.
"Yang tidak boleh itu di bawah 6,5% menurut kami kalau ada daerah yang merekomendasikan diatas angka 6,5% harus diakomodir karena angka tersebut telah dipertimbangkan kab/kota yang mengusulkan, dengan demikian Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kab/kota," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Sampaikan Pidato Perdana Sebagai Gubernur, Dedi Mulyadi Sanjung Bey Machmudin |
![]() |
---|
Jabatan Pj Gubernur Jabar Berakhir, Bey Machmudin Senang dan Sedih Berpisah dengan Orang-orang Baik |
![]() |
---|
Efek Domino Efisiensi Anggaran, ASITA Jabar: Bisa Berdampak Pada Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
Respons Bey Machmudin soal Jabar Urutan Pertama dengan Tempat PSK Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Wacana WFA ASN di Pemprov Jabar, Bey Machmudin Tegaskan Perlu Dikaji Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.