Depekab Majalengka Putuskan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Langsung Diusulkan ke Pemprov Jabar
Besaran UMK Majalengka 2025 menjadi Rp 2.404.632 naik Rp 146.741 dibanding UMK pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2.257.871.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka memutuskan upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka 2025 naik 6,5 persen dibanding 2024.
Karenanya, besaran UMK Majalengka 2025 menjadi Rp 2.404.632 naik Rp 146.741 dibanding UMK pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2.257.871.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan, keputusan Depekab Majalengka tersebut telah disepakati perwakilan buruh, Apindo, dan lainnya yang hadir dalam rapat pleno.
Bahkan, pihaknya memastikan, hasil rapat pleno Depekab Majalengka terkait kenaikan UMK 2025 juga langsung diusulkan ke Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.
Baca juga: Prediksi UMK 2025 di Priangan Timur Jika Naik 6,5 Persen Seperti UMP, Terendah Banjar Rp2,2 Juta
"Hasil rapat pleno tersebut langsung disampaikan ke Pemprov Jabar untuk disahkan Gubernur Jabar," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (14/12/2024).
Ia pun turut melampirkan surat pengantar berikut lampiran asli berita acara hasil rapat pleno Depekab Majalengka tentang kenaikan UMK 2025 yang ditandatangani berbagai pihak.
Menurut dia, penetapan kenaikan UMK Majalengka 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Selain itu, Depekab Majalengka juga telah menghitung besaran kenaikan UMK Majalengka 2025 sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Hasil penghitungannya, nilai UMK Majalengka ada penambahan sebesar Rp 146.761 untuk tahun depan menjadi Rp 2.404.632 dibanding tahun lalu yang hanya Rp 2.257.871," kata Dedi Supandi.
Dedi menyampaikan, besaran kenaikan UMK Majalengka 2025 juga cukup signifikan, bahkan hampir mencapai 100 persen dibanding tahun lalu yang hanya naik sebesar Rp 77.269.
Baca juga: BREAKING NEWS Buruh di Purwakarta Demo Suarakan 3 Tuntutan, Termasuk Ingin UMK Naik 8 Persen
Pihaknya mengakui, hasil rapat pleno Depekab Majalengka tentang penetapan kenaikan UMK 2025 juga telah disosialisasikan ke jajaran Forkopimda hingga unsur terkait lainnya.
"Hasil rapat pleno langsung disampaikan ke Pemprov Jabar, karena berdasarkan tahapannya batas pengajuan usulan kenaikan UMK 2025 pada awal pekan depan," ujar Dedi Supandi.
BPC Hipmi Gelar Hiphoria Fest, Ruang Ekosistem Kreatif Majalengka |
![]() |
---|
Pedagang Kelontong di Majalengka Ketahuan Jual Miras, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Tokonya |
![]() |
---|
Motor Berknalpot Brong di Perbatasan Majalengka Disita, Dikembalikan kalau Knalpot Diganti |
![]() |
---|
ASN di Majalengka Wajib Ikut Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong 0,5 Persen jika Absen |
![]() |
---|
DPRD Majalengka: Kenaikan Upah harus Sesuai Aturan, Aspirasi Buruh Tetap Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.