KPID Jabar Ingatkan Peran Lemabaga Penyiaran dalam Kontrol Pilkada 2024, Wajib Beri Edukasi

Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan edukasi politik, kepada masyarakat

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Nappisah
Literasi Media Hasil Penelitian KPID Jawa Barat dengan Tema ‘Lembaga Penyiaran dan Masa depan Demokrasi dalam Pilkada Di Jawa Barat tahun 2024, Kamis (21/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, mengingatkan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam melakukan kontrol menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan terselenggara pada 27 November 2024 mendatang. 

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyebut, lembaga penyiaran berkewajiban memberikan edukasi politik, kepada masyarakat, terlebih sampai hari ini lembaga  penyiaran merupakan sumber informasi terpercaya masyarakat, yang selalu dijadikan rujukan masyarakat dalam mencari berbagai informasi termasuk diantaranya Pilkada.

Dia mengimbau, masyarakat menentukan pilihan bukan karena gagah, ganteng, cantik, tinggi, namun memilihnya karena visi misi yang dicanangkannya. 

Baca juga: Aplikasi Sirekap Mobile akan Bantu KPU Pangandaran Dalam Pilkada 2024, Sudah Tersedia Dua Fitur

“Apalagi sampai hari ini yang dipercaya itu informasi dari televisi dan radio. Masyarakat itu semakin bingung banyaknya informasi yang ada di media sosial yang kemudian sebenarnya itu belum tentu benar,” katanya, dalam Literasi Media Hasil Penelitian KPID Jawa Barat dengan Tema ‘Lembaga Penyiaran dan Masa depan Demokrasi dalam Pilkada Di Jawa Barat tahun 2024, Kamis (21/11/2024). 

Dia tak menampik, saat ini timbul kekhawatiran yang dirasakan masyarakat terhadap lembaga penyiaran, seperti afiliasi  kepentingan pemilik yang banyak dimiliki oleh pimpinan partai politik. 

“Tapi ada kekhawatiran masyarakat Jawa Barat ini apa? apakah penyiaran itu dipakai oleh kelompok-kelompok yang kemudian mempunyai afiliasi politik dengan pemilik lembaga penyiaran televisi dan radio?, ini yang menjadi catatan penting kami,” jelasnya.

Maka dari itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk bisa menjunjung tinggi dan menjalankan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 maupun P3SPS guna mewujudkan Lembaga penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat.

Sementara itu, Sekertaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan menuturkan hal yang wajib bagi seluruh lembaga penyiaran, untuk memegang teguh netralitas dan independensinya. Terlebih pemirsa maupun pendengar Radio dan TV di Jawa Barat terbilang tinggi. 

“Tapi saya minta peran serta dalam penyiaran ini, yaitu ikut serta. Para penyiar itu sebenarnya berkewajiban juga berposisi netral, tidak berpihak, tapi berkewajiban secara sederhana. Nah, makanya saya minta peran serta KPID ini dalam tingkat sosialisasi. Agar apa yang menjadi cita cita bersama itu bisa terwujud,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi apasaja yang di siarkan oleh lembaga penyiaran. 

Baca juga: Berprestasi Bangun Infrastruktur, Masyarakat Argapura Kompak Pilih H. Eman - Dena di Pilkada

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Roni, partisipasi masyarakat dalam turut mengawasi konten menjadi pengingat penting bagi lembaga  penyiaran agar terus menjunjung tinggi netralitasnya. Dengan begitu, diharapkan terwujud penyiaran yang berkualitas. 

“Masyarakat bisa melaporkan kepada kami, melalui berbagai platform jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,” kata Roni. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved