Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian

Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pihaknya masih menggodok kebijakan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail, karena ini berkaitan dengan APBN, keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu diseimbangkan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).

 

"Beberapa arahan dan diskusi terus kami lakukan, dan ini dalam tahap finalisasi," ujar dia.

Sri Mulyani pun akan mengumumkan akan segera mengumumkan lebih rinci terkait kebijakan ini bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen," katanya.

Adapun, Sri Mulyani memastikan bahwa PPN 12 persen ini nantinya hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.

Sementara, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap bebas PPN.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Harus Klasifikasi Barang Mewah dalam Penerapan PPN 12 Persen

"Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," bebernya.

Lantas, apa saja barang dan jasa yang terkena dan tidak terkena PPN 12 persen?

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan objek pajak PPN yakni:

• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

• Impor BKP 

• Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

• Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

• Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP. 

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. 

Barang kena pajak berwujud 

Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan. 

Barang kena pajak tidak berwujud 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai PPN

Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang. 

Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

Barang Tidak Kena Pajak

Sementara itu, dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

• Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya: 

• Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai 

• Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit 

• Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 

• Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih 

• Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok 

• Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain 

• Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit 

• Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya 

• Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan 

• Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah 

• Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading 

• Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk 

• Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen 

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya: 

• Jasa keagamaan 

• Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain 

• Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 

• Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN) 

• Jasa pelayanan sosial 

• Jasa keuangan 

• Jasa asuransi 

• Jasa pendidikan 

• Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri 

• Jasa tenaga kerja.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved