Akal Bulus R ASN Cimahi yang Terjerat Kasus Korupsi, Intimidasi Pelaku Usaha yang Tak Berizin
ASN Cimahi ini dinilai menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengungkap modus yang digunakan R, ASN Pemkot Cimahi yang terjerak kasus korupsi.
R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cimahi pada Senin (9/12/2024) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.
R dinilai menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
Tak hanya itu, R juga mengarahkan pelaku usaha yang tak memiliki izin untuk membuat izin ke konsultan yang telah ditunjuk oleh R demi memeroleh keuntungan pribadi.
Baca juga: Ini Sosok ASN Pemkot Cimahi yang Jadi Tersangka Korupsi, Dia Pejabat Eselon III
"Melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, Senin (16/12/2024).
Sempat mangkir dari panggilan Kejari, R akhirnya memenuhi dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin (16/12/2024).
Setelah diperiksa selama enam jam, Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap R selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut
"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan 20 hati di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru," pungkasnya.
Baca juga: ASN Pemkot Cimahi yang Terjerat Kasus Korupsi Kini Ditahan, Sempat Diperiksa selama 6 Jam
Kemenkum Harmonisasikan Raperkada Tasikmalaya Terkait Penghasilan ASN & Kawasan Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
FK Unjani Tingkatkan Kapasitas Bidan dalam Kontrasepsi Pascapersalinan di Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.