Ini Sosok ASN Pemkot Cimahi yang Jadi Tersangka Korupsi, Dia Pejabat Eselon III

R tersangka korupsi ini merupakan pejabat eselon 3 di Pemkot Cimahi dan menduduki jabatan di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan R, ASN Pemkot Cimahi yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi. R ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 enam jam di kantor Kejari Cimahi pada Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHIĀ - Kejaksaan Negeri Cimahi akhirnya mengungkap siapa sosok ASN Pemkot Cimahi inisial R yang terlibat kasus korupsi.

R tersangka korupsi ini merupakan pejabat eselon 3 di Pemkot Cimahi dan menduduki jabatan di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap R sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi," kata Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, Senin (16/12/2024).

R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cimahi pada Senin (9/12/2024) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.

Baca juga: Pemkot Cimahi Beri Bantuan Hukum untuk ASN Tersangka Korupsi, Jabatannya juga Belum Dinonaktifkan

Kejari kemudian melakukan pemanggilan terhadap R untuk diperiksa dengan status tersangka pada Jumat (13/12/2024). Namun R tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Pemanggilan terhadap R kemudian kembali dilakukan pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Setelah diperiksa selama enam jam, Kejari akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap R selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan 20 hati di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru," pungkasnya. (*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved