Minggu, 26 April 2026

ASN Pemkot Cimahi yang Terjerat Kasus Korupsi Kini Ditahan, Sempat Diperiksa selama 6 Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan R, ASN Pemkot Cimahi yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi. 

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan R, ASN Pemkot Cimahi yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi. R ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 enam jam di kantor Kejari Cimahi pada Senin (16/12/2024). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi akhirnya menahan R, ASN Pemkot Cimahi yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi

R ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 enam jam di kantor Kejari Cimahi pada Senin (16/12/2024).

Dari pantauan di lokasi, R digiring oleh petugas keluar kantor Kejari Cimahi pada pukul 16.00 WIB. R terlihat berjalan sambil menunduk dengan menggunakan rompi tahanan bewarna merah muda.

"Tadi R datang datang pukul 10 pagi dan pemeriksaan berakhir barusan jam 4 sore, jadi kita periksa selama 6 jam, dan hasilnya yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita di Kantor Kejari Cimahi.

Baca juga: Kota Cimahi Catat Skor 73,61, KPK Beri Alarm : Masuk Status Waspada Tindak Pidana Korupsi

Randhika mengungkapkan, R akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta barat bukti dokumen yang relevan hingga menetapkan R sebagai tersangka.

"Kita bawa ke Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Penyidik mencecar R dengan 30 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.

R disangka melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.

"Ada sekitar 30 pertanyaan, alhamdulillah berjalan lancar, perkembangannya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: Penanganan Tindak Pidana di Kejari Cimahi, Kasus Narkoba Hingga Penipuan Sebesar Rp 1,1 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi sebagai tersangka korupsi.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024) lalu.

"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo, Senin (9/12/2024).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved