Baru Keluar dari Penjara 8 Bulan, Tile Tak Kapok Edarkan Sabu Lagi, Dapat Untung Hingga Rp100 Juta

Tile terpaksa diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi karena kembali berulah dengan mengedarkan barang haram tersebut.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menggelar konpferensi pers terkait penangkapan puluhan tersangka pengedar sabu hingga obat terlarang di Polres Cimahi, Selasa (10/12/2024). 

"Asal barang masih kita selidiki. Belum dibuka dia dapat barang dari siapa, sementara ini diedarkan di Bandung Raya, tapi ada juga yang dijual lewat medsos," jelas Tanwin.

Tile merupakan satu dari puluhan tersangka kasus narkotika yang diringkus Sat Narkoba Polres Cimahi dalam kurun waktu 26 Oktober hingga 9 Desember 2024. 

Baca juga: SOSOK Hein Phyo Win Pemain Myanmar yang Diamuk Netizen Indonesia karena Tendang Kepala Marselino

Sebelumnya, sebanyak 55 pengedar sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga Obat Keras Terlarang (OKT) diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa puluhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu dua bulan.

"Sejak 26 Oktober hingga 9 Desember 2024 Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 41 kasus narkoba dengan 55 tersangka," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 10/12/2024).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal mulai dari pasal 111 ayat (1) dan atau (2), pasal 112 ayat (1) dan atau ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan atau (2),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal 60 ayat (1) dan atau pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 untuk kasus psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun  2023 tentang kesehatan untuk kasus OKT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved