Baru Keluar dari Penjara 8 Bulan, Tile Tak Kapok Edarkan Sabu Lagi, Dapat Untung Hingga Rp100 Juta

Tile terpaksa diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi karena kembali berulah dengan mengedarkan barang haram tersebut.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menggelar konpferensi pers terkait penangkapan puluhan tersangka pengedar sabu hingga obat terlarang di Polres Cimahi, Selasa (10/12/2024). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mendekam 8 tahun di penjara tak membuat Dian Deri Januar alias Tile kapok dalam mengedarkan sabu-sabu.

Tile terpaksa diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi karena kembali berulah dengan mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa Tile baru keluar dari hotel prodeo bulan Januari 2024 dan langsung kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Cimahi Ringkus Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Terlarang, Barbuk Rp5 Miliar

"Baru keluar langsung mengedarkan lagi, jadi ini residivis sabu, baru keluar ketangkep lagi," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (10/12/2024).

Di lokasi yang sama, Tile mengaku tergiur untuk kembali mengedarkan sabu-sabu karena dapat keuntungan besar dalam menjual barang haram tersebut.

Dari pemeriksaan polisi, Tile mendapatkan keuntungan hingga Rp100 juta rupiah.

"Iya, dari awal keluar langsung operasi lagi (jual sabu)," jawabTile saat ditanya Tri.

Meski begitu, Tile tak menampik jika jeruji besi bukanlah tempat yang nyaman untuk menjalani hidup.

"Sebenarnya, enak di luar (penjara) pak," ucap Tile.

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan Tile ditangkap di Kota Bandung pada 13 November 2024.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 507 gram.

Baca juga: 2 Sosok Tak Asing Dikaitkan Persib, Bahkan 1 Pemain Dicintai Bobotoh dan Sudah Beri Gelar Juara

"Kita amankan Tile di Kota Bandung, saat kita amankan Tile ini memiliki sabu seberat 507 gram sabu," kata Tanwin.

Tanwin tak menampik jika Tile merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Tile baru dibebaskan pada bulan Januari 2024.

Dari pemeriksaan polisi, Tile terindikasi masuk dalam sindikat jaringan pengedar narkotika. Bahkan, Tile terindikasi telah menjalankan bisnis haram tersebut saat masih di penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved