Baru Keluar dari Penjara 8 Bulan, Tile Tak Kapok Edarkan Sabu Lagi, Dapat Untung Hingga Rp100 Juta
Tile terpaksa diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi karena kembali berulah dengan mengedarkan barang haram tersebut.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mendekam 8 tahun di penjara tak membuat Dian Deri Januar alias Tile kapok dalam mengedarkan sabu-sabu.
Tile terpaksa diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi karena kembali berulah dengan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa Tile baru keluar dari hotel prodeo bulan Januari 2024 dan langsung kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Cimahi Ringkus Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Terlarang, Barbuk Rp5 Miliar
"Baru keluar langsung mengedarkan lagi, jadi ini residivis sabu, baru keluar ketangkep lagi," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (10/12/2024).
Di lokasi yang sama, Tile mengaku tergiur untuk kembali mengedarkan sabu-sabu karena dapat keuntungan besar dalam menjual barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, Tile mendapatkan keuntungan hingga Rp100 juta rupiah.
"Iya, dari awal keluar langsung operasi lagi (jual sabu)," jawabTile saat ditanya Tri.
Meski begitu, Tile tak menampik jika jeruji besi bukanlah tempat yang nyaman untuk menjalani hidup.
"Sebenarnya, enak di luar (penjara) pak," ucap Tile.
Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan Tile ditangkap di Kota Bandung pada 13 November 2024.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 507 gram.
Baca juga: 2 Sosok Tak Asing Dikaitkan Persib, Bahkan 1 Pemain Dicintai Bobotoh dan Sudah Beri Gelar Juara
"Kita amankan Tile di Kota Bandung, saat kita amankan Tile ini memiliki sabu seberat 507 gram sabu," kata Tanwin.
Tanwin tak menampik jika Tile merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Tile baru dibebaskan pada bulan Januari 2024.
Dari pemeriksaan polisi, Tile terindikasi masuk dalam sindikat jaringan pengedar narkotika. Bahkan, Tile terindikasi telah menjalankan bisnis haram tersebut saat masih di penjara.
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Sabu-sabu 9,8 Ribu Gram |
![]() |
---|
Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sabu-sabu 7 Kilogram Diamankan |
![]() |
---|
Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Orang, Begal hingga Pemalak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.