Sat Narkoba Polres Cimahi Ringkus Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Terlarang, Barbuk Rp5 Miliar

Sebanyak 55 pengedar sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga Obat Keras Terlarang (OKT) diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menggelar konpferensi pers terkait penangkapan puluhan tersangka pengedar sabu hingga obat terlarang di Polres Cimahi, Selasa (10/12/2024). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 55 pengedar sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga Obat Keras Terlarang (OKT) diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa puluhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu dua bulan.

"Sejak 26 Oktober hingga 9 Desember 2024 Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 41 kasus narkoba dengan 55  tersangka," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 10/12/2024).

Baca juga: Begini Awal Keluarga Tahu M Fathir Meninggal Dunia Di Solo, Ibu Korban yang Pertama Terima Kabar

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 549 gram sabu-sabu, 2.162 gram ganja, 1 pot pohon tanaman ganja, 1.391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 OKT.

"Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp5 miliar dan barang bukti tersebut menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa," ungkapnya.

Tri tak menampik jika ada residivis dari jajaran tersangka yang diringkus polisi. Mayoritas mereka mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Bandung Raya hingga luar daerah karena dijajakan secara online melalui medsos.

"Memang ada residivis, baru keluar dari penjara juga," ungkapnya.

Baca juga: 2 Sosok Tak Asing Dikaitkan Persib, Bahkan 1 Pemain Dicintai Bobotoh dan Sudah Beri Gelar Juara

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal mulai dari pasal 111 ayat (1) dan atau (2), pasal 112 ayat (1) dan atau ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan atau (2),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal 60 ayat (1) dan atau pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 untuk kasus psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Dan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun  2023 tentang kesehatan untuk kasus OKT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved