Sat Narkoba Polres Cimahi Ringkus Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Terlarang, Barbuk Rp5 Miliar
Sebanyak 55 pengedar sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga Obat Keras Terlarang (OKT) diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 55 pengedar sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga Obat Keras Terlarang (OKT) diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa puluhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu dua bulan.
"Sejak 26 Oktober hingga 9 Desember 2024 Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 41 kasus narkoba dengan 55 tersangka," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 10/12/2024).
Baca juga: Begini Awal Keluarga Tahu M Fathir Meninggal Dunia Di Solo, Ibu Korban yang Pertama Terima Kabar
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 549 gram sabu-sabu, 2.162 gram ganja, 1 pot pohon tanaman ganja, 1.391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 OKT.
"Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp5 miliar dan barang bukti tersebut menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa," ungkapnya.
Tri tak menampik jika ada residivis dari jajaran tersangka yang diringkus polisi. Mayoritas mereka mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Bandung Raya hingga luar daerah karena dijajakan secara online melalui medsos.
"Memang ada residivis, baru keluar dari penjara juga," ungkapnya.
Baca juga: 2 Sosok Tak Asing Dikaitkan Persib, Bahkan 1 Pemain Dicintai Bobotoh dan Sudah Beri Gelar Juara
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal mulai dari pasal 111 ayat (1) dan atau (2), pasal 112 ayat (1) dan atau ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan atau (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pasal 60 ayat (1) dan atau pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 untuk kasus psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Dan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan untuk kasus OKT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Kronologi Dugaan Kasus Arisan Bodong di Cikalongwetan Bandung Barat, di Awali dari Beli Paket Arisan |
![]() |
---|
Gerebek Rumah di Mundu Cirebon, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Mahasiswa Bakal Demo di DPRD Cimahi, Kendaraan Water Canon dan Mobil Barracuda Siaga |
![]() |
---|
Jurus Jitu Polisi Redam Potensi Unjuk Rasa di Cimahi dan Bandung Barat |
![]() |
---|
Siaga Demo Serentak Hari Ini, Polres Cimahi Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.