Kejari Indramayu Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Kejari Indramayu juga melakukan penuntutan terhadap 5 orang terdakwa pada 3 perkara tipikor dan 1 orang terdakwa pada perkara tindak pidana cukai.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkodia) di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024). 

Seperti di Desa Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu atas nama Sugiyanto, dengan luas tanah 960m2.

Kemudian, 1 bundel Sertifikat Hak Milik, atas nama Sugiyanto yang berada di Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu, dengan luas tanah 16.700m2, 1 unit kendaraan roda empat merek mobil jenis Minibus, dan satu buah ponsel.

Baca juga: 3 Saksi Ahli Perkuat Argumen Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

"Bidang tindak pidana khusus juga berkolaborasi dengan bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memaksimalkan asset tracing para pelaku Tipikor, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana amar putusan dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dalam hal ini, Arief juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat serta memberikan dukungan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Indramayu.

“Dukungan ini menjadikan semangat kami dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved