Intip Harta Eks Menag Yaqut yang Kini Dicekal ke Luar Negeri karena Kasus Korupsi, Total Rp 13,7 M
Kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
TRIBUNJABAR.ID - Nama mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi mengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023/2024.
Kini, Yaqut Cholil Qoumas yang kerap disapa Gus Yaqut pun dicekal ke luar negeri.
Pencekalan ke luar negeri merupakan larangan resmi dari pemerintah pada seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Larangan tersebut bisa dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan dari lembaga penegak hukum maupun instansi pemerintah.
Surat larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Pencekalan terhadap Gus Yaqut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurutnya, SK larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterbitkan pada Senin (11/82025) lalu.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah oleh KPK.
Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Menag Ajak Tanamkan Kurikulum Cinta, Plt. Kakanwil Dorong ASN Harmonis dengan Alam
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK mendapati indikasi pelanggaran hukum, di mana kuota tambahan itu justru dibagi sama rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
Kejari Kota Cirebon Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Satori Terjerat Korupsi Dana CSR BI-OJK, Zaenal Muttaqin Asal Cirebon Berpeluang Gantikan di DPR RI |
![]() |
---|
Jadi Tersangka KPK, Nasib Satori di Ujung Tanduk, Peta Politik Dapil Cirebon-Indramayu Berubah? |
![]() |
---|
Datangi KPK, Nadiem Makarim Bungkam saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.