Kejari Indramayu Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Kejari Indramayu juga melakukan penuntutan terhadap 5 orang terdakwa pada 3 perkara tipikor dan 1 orang terdakwa pada perkara tindak pidana cukai.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkodia) di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membeberkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 ini.

Tercatat, sejak Januari-Desember 2024, Kejari Indramayu berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp 3,7 miliar dari bidang tindak pidana khusus atau Pidsus.

Selain itu, dari laporan yang masuk, sudah ada 3 perkara yang masuk tahap penyelidikan, 3 perkara yang masuk tahap penyidikan.

Kemudian Kejari Indramayu juga melakukan penuntutan terhadap 5 orang terdakwa pada 3 perkara tipikor dan 1 orang terdakwa pada perkara tindak pidana cukai.

Baca juga: ASN Pemkot Cimahi Berinisial R Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 61 Orang Diperiksa

“Jaksa dalam hal ini juga telah melakukan eksekusi badan berupa penjara terhadap 2 orang Terpidana dalam 2 perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi dalam kegiatan peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkodia) di Kejaksaan setempat, Senin (9/12/2024).

Arief menjelaskan, 3 perkara yang masuk tahap penyelidikan antara lain dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Lalu dugaan tipikor atas dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit nasabah pada Bank BUMN cabang Jatibarang Unit Gabus Kulon.

Terakhir dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit yang tidak sesuai aturan pada BUMN sektor keuangan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabus Wetan Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Sementara tahapan penyidikan, lanjut Arief, yakni dugaan Tipikor pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023.

Dugaan Tipikor pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Kemudian soal dugaan tipikor dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020.

Arief menyampaikan, perkara dugaan Tipikor pembuatan sarana tebing air terjun buatan dan perkara kegiatan padat karya penanaman mangrove saat ini sudah dilimpahkan ke penuntut umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Selain itu, Arief mengatakan, pihaknya juga memaparkan kinerja perihal barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan PN/PT/MA.

Yakni berupa tanah dan bangunan beserta kendaraan yang diperhitungkan guna penyelesaian atau pengurangan uang pengganti.

Seperti di Desa Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu atas nama Sugiyanto, dengan luas tanah 960m2.

Kemudian, 1 bundel Sertifikat Hak Milik, atas nama Sugiyanto yang berada di Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu, dengan luas tanah 16.700m2, 1 unit kendaraan roda empat merek mobil jenis Minibus, dan satu buah ponsel.

Baca juga: 3 Saksi Ahli Perkuat Argumen Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

"Bidang tindak pidana khusus juga berkolaborasi dengan bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memaksimalkan asset tracing para pelaku Tipikor, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana amar putusan dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dalam hal ini, Arief juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat serta memberikan dukungan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Indramayu.

“Dukungan ini menjadikan semangat kami dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved