Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Penjual Miras Oplosan yang Buat 3 Orang Tewas di Indramayu

Polisi menangkap D warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Pria berusia 56 tahun ini ditangkap karena menjual minuman keras.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat melakukan penyelidikan kasus warga meninggal duni akibat miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menangkap D warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Indramayu.

Pria berusia 56 tahun ini ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) oplosan. 

Kasus ini berawal seusai adanya warga yang tewas sia-sia usai menenggak miras oplosan di Desa Kebulan, Kecamatan Jatibarang, Indramayu.

Dari sekitar 6 orang yang pesta miras, tiga di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Korban berinisial IG (38), BR (22), dan RA (30).

Baca juga: Penjual Miras Oplosan di Indramayu yang Tewaskan 3 Orang Ditangkap Polisi, Ditangkap di Warung Beda

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/12/2024).

Barang bukti tersebut, lanjut Hillal, berupa satu galon ukuran 15 liter berisikan miras jenis arak, 1 galon ukuran 5 liter berisikan arak yang direndam bersama gingseng.

Pelaku juga memproduksi miras dalam bentuk kemasan plastik dan botol bekas air mineral.

Hillal menyampaikan, terdiri dari 42 miras jenis arak yang dikemas dalam plastik ukuran 150 ml, satu botol ukuran 1,5 liter berinisikan miras jenis arak, 3 botol ukuran 600 ml berisikan miras jenis arak.

“Kami juga mengamankan 1 bendel gelas plastik, 6 pak plastik ukuran 150 ml, 10 botol kaca merk kratindaeng ukuran 150 ml, dan 1 buah corong berwarna biru,” ujar dia.

Hillal menjelaskan, dari barang bukti itu, D diduga melakukan tindak pidana menjual, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved