Penjual Miras Oplosan di Indramayu yang Tewaskan 3 Orang Ditangkap Polisi, Ditangkap di Warung Beda

Termasuk mengidentifikasi pelaku penjualan miras oplosan yang menyebabkan 3 warga orang meninggal dunia tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Pemakaman korbas pesta miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (7/12/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus tragis akibat minuman keras (miras) oplosan terjadi di Kabupaten Indramayu.

Tercacat tiga orang tewas sia-sisa gegara menenggak miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu beberapa hari lalu.

Masing-masing berinisial IG (38), BR (22), dan RA (30) warga desa setempat.

Usai menerima laporan kejadian, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Termasuk mengidentifikasi pelaku penjualan miras oplosan yang menyebabkan 3 warga orang meninggal dunia tersebut.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, laporan kejadian tersebut awalnya diterima pada Jumat (6/12/2024) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jumlah Korban Tewas Pesta Miras Maut di Desa Kebulen Indramayu Bertambah

Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dari salah satu saksi atas nama Warkita yang berperan membeli miras mengatakan bahwa membeli miras kepada Dadang dari salah satu warung di Desa Pilangsari, Jatibarang,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/12/2024).

Lokasi tempat perta miras berujung maut di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (6/12/2024)
Lokasi tempat perta miras berujung maut di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (6/12/2024) (handhika rahman/tribun jabar)

Dari informasi itu, polisi mendatangi lokasi yang dimaksud.

Namun, tidak ditemukannya adanya barang bukti.

Di sisi lain, Dadang yang dimaksud saksi juga tidak ditemukan di lokasi.

Hillal menjelaskan, petugas tidak menyerah hingga akhirnya polisi mendapat informasi bahwa di lokasi setempat ada warung lain yang juga menjual miras jenis arak yang sama seperti yang diminum para korban.

“Penyidik mendatangi warung tersebut yang berada di Desa Pilangsari dan akhirnya diamankan seorang pria berinisial D (56),” ujar dia.

Hillal menyampaikan, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Indramayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti miras.

“Penyidik membawa D untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved