Transaksi Fiktif Jadi Modus Karyawan BPR Majalengka Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,43 Miliar

Jumlah nasabah Bank BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yang digelapkan dananya mencapai 116 orang, dan berlangsung selama empat tahun terakhir dari mula

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Penyidik saat menggiring tersangka NR ke mobil tahanan di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan karyawan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg berinisial NR.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, NR yang bekerja sebagai teller itu menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,43 miliar.

Menurut dia, jumlah nasabah Bank BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yang digelapkan dananya mencapai 116 orang, dan berlangsung selama empat tahun terakhir dari mulai 2020 - 2024.

"Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka NR adalah mencatatkan transaksi fiktif menggunakan data 116 nasabah untuk kepentingan pribadi," kata M Ridwan Dermawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/12/2024).

Ia mengatakan, pencatatan transaksi fiktif tersebut membuat 116 nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian, dan kehilangan saldo tabungannya.

Baca juga: Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,43 Miliar, Kejari Tahan Karyawan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg

Bahkan, BPR Majalengka Cabang Bantarujeg pun turut merugi, karena harus mengganti dana nasabah yang hilang menggunakan dana Rupa-Rupa Aktiva (RRA) dan lainnya

"Dana RRA termasuk merupakan aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, sehingga BUMD milik Pemkab Majalengka tersebut merugi," ujar M Ridwan Dermawan.

Ridwan menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Majalengka, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengakui, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Nomor B-05/M.2.24/Fd/11/2024, dan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Majalengka tengah menyelesaikan berkas perkara tersangka penggelapan dana nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg itu.

Baca juga: Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,43 Miliar, Kejari Tahan Karyawan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg

"Kami menargetkan berkasnya bisa dilimpahkan ke JPU secepatnya untuk diproses lebih lanjut, sehingga segera menjalani persidangan di pengadilan," kata Ridwan Dermawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved