Karyawan BPR Majalengka Gelapkan Dana hingga Rp 1,43 M, Beraksi 4 Tahun, Kini Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menangkap karyawan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg berinisial NR.

|
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Tersangka NR saat digiring menuju monil tahanan di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirenon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menangkap karyawan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg berinisial NR.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, NR ditahan akibat kasus penggelapan dana nasabah yang mencapai Rp 1,43 miliar.

Menurut dia, NR yang bertugas sebagai teller tersebut menyelewengkan dana tabungan nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg selama kurun empat tahun terkahir dari mulai 2020 - 2024.

"Selama kurun waktu tersebut, NR diduga menggelapkan dana nasabah hingga mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,43 miliar," ujar M Ridwan Dermawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Tampang Bos Perusahaan Masuk DPO Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Diburu Polresta Bogor Kota

Ia mengatakan, tindakan korupsi NR yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga mengakibatkan sedikitnya 116 nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian.

Bahkan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Majalengka, NR pun langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersangka NR yang turut merugikan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.

"Penahanan terhadap tersangka NR berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Nomor B-05/M.2.24/Fd/11/2024," kata M Ridwan Dermawan.

Ridwan menyampaikan, tim penyidik Kejaei Kabupaten Majalengka segera menyelesaikan berkas perkara tersangka penggelapan dana nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg itu.

Agar berkas tersebut segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut, dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Adik Cabup Cianjur Herman Suherman Terlibat Penggelapan Uang Ratusan Juta, Kini Jadi Tersangka

"Kami masih menyelesaikan beberapa berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke JPU, sehingga perkaranya bisa secepatnya disidangkan di pengadilan," ujar M Ridwan Dermawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved