UMP Jawa Barat Belum Diputuskan, Pemkab Pangandaran Sudah Sampaikan Usulan UMK 2025

UMK tersebut telah diusulkan meskipun penetapannya masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay
ilustrasi uang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Jawa Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 nanti. 

Usulan UMK tersebut disampaikan dalam forum komunikasi Tripartit yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Untuk tahun 2024 ini, UMK di Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikkan yang sebelumnya Rp 2.070.192 menjadi sebesar Rp 2.086.126.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, mengatakan, usulan kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran untuk tahun 2025 telah disampaikan.

Baca juga: Masih Ada UMK di Bawah Rp 3 Juta di Jabar Meski Ada Kenaikan 6,5 Persen, Ini Daftarnya

UMK tersebut telah diusulkan meskipun penetapannya masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

"Nanti setelah ada penetapan di Provinsi, kita baru penetapan UMK di Pangandaran," ujar Wawan melalui WhatsApp, Rabu (4/12/2024) pagi. Sementara untuk hasil musyawarah dengan Tripartit, sepakat mengusulkan kenaikan UMK antara 8 hingga 10 persen untuk tahun 2025. Tentu, usulan UMK di Pangandaran itu sudah dianggap wajar karena mempertimbangkan situasi ekonomi, termasuk inflasi. "Di kita banyak pertimbangan, di antaranya inflasi dan hal lainya," katanya.

Untuk usulan UMK Kabupaten Pangandaran tersebut, Ia memastikan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

"Nanti, informasinya segera kami sampaikan. Sabar dulu aja," ucap Wawan.

Seorang karyawan Hotel di Pangandaran, Adul Sajidin (29) berharap, besaran honor yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Sekarang memang di kisaran Rp 2 jutaan. Ya, mudah mudahan tahun depan naik," ujarnya. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved