Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Masih Ada UMK di Bawah Rp 3 Juta di Jabar Meski Ada Kenaikan 6,5 Persen, Ini Daftarnya

Berikut inilah daftar UMK terendah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat, meski naik 6,5 persen masih ada beberapa wilayah dengan upah di bawah Rp 3 juta

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar UMK terendah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat di bawah Rp 3 juta meski naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen. 

Nantinya kenaikan UMP 2025 secara nasional itu akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), lalu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun, rumusan penghitungan upah minimum tersebut juga bisa berbeda di tiap-tiap daerah.

Hal itu karena mempertimbangkan rumusan penghitungan berdasarkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks di wilayah tertentu.

Baca juga: Daftar UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat di Atas Rp5 Juta Jika Naik 6,5 Persen, Bekasi Tertinggi

Sebagai simulasi jika UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat juga naik 6,5 persen, besaran upah pun menjadi naik.

Bahkan besaran upah di atas Rp 5 juta di sejumlah wilayah pun mungkin bertambah.

Namun, ada juga beberapa wilayah dengan besaran upah masih di bawah Rp 3 juta meski/jika UMK naik 6,5 persen.

Berikut perkiraan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat di bawah Rp 3 juta jika naik 6,5 persen.

1. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237


2. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685


3. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382

4. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

5. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519

6. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved