Imbauan KBRI Seoul setelah Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer, Ini Nomor Layanan Hotline-nya

KBRI Seoul juga mengimbau agar WNI tidak berkerumun di tempat publik dan daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa untuk unjuk rasa.

Editor: Ravianto
korea.net
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. KBRI Seoul mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan tetap waspada terkait adanya darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) malam waktu setempat. 

TRIBUNJABAR.ID, SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer di Korea Selatan, Selasa malam (3/12/2024).

Dampak pemberlakuan Darurat Militer di Korsel ini membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Seoul langsung mengeluarkan peringatan.

KBRI Seoul mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan tetap waspada terkait adanya darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) malam waktu setempat.

Hal ini diumumkan lewat akun Instagram KBRI Seoul, @indonesiainseoul.

"Sehubungan dengan perkembangan terkini situasi dalam negeri Republik Korea dengan ditetapkannya "Negara Dalam Keadaan Darurat Militer" oleh Presiden Yoon Suk-Yeol mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST, KBRI Seoul menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Korea Selatan khususnya ibukota Seoul dan sekitarnya agar dimohon tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing," demikian keterangan dari KBRI Seoul, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Selain itu, KBRI Seoul juga mengimbau agar WNI tidak berkerumun di tempat publik dan daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa untuk unjuk rasa.

Untuk sementara, WNI diminta untuk menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya.

Selanjutnya, WNI juga diminta untuk tidak ikut berpartisipasi dalam unjuk rasa dari pihak manapun meski digelar secara damai.

"Mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi/himbauan aparat keamanan setempat. Senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal," kata KBRI Seoul.

Terakhir, WNI diminta untuk mematuhi pengumuman darurat militer tersebut demi menghindari konsekuensi hukum.

KBRI Seoul juga membuka layanan hotline jika WNI atau keluarga WNI menemui permasalahan pasca diumumkannya darurat militer yaitu:

- Hotline PWNI: +82-10-5394-2546
- Telepon: 02 2224 9000
- E-mail: seoul.kbri@kemlu.go.id

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved