Pilkada Kabupaten Cirebon
Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilkada Kabupaten Cirebon, Sudah Diteruskan ke Polisi
Bawaslu Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyebut, pelanggaran tersebut sudah diproses dan diteruskan ke Polresta Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.
"Soal pemanggilan kuwu-kuwu minggu lalu, itu sudah kami bahas di Gakkumdu," ucap Sadaruddin, Rabu (4/12/2024).
Hasilnya, menurut dia, memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
"Saat ini prosesnya sudah kami teruskan ke Polresta," ujar Sadaruddin.
Ia menjelaskan, satu di antara kasusnya melibatkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng.
Ketua FKKC tersebut diduga terlibat mendukung satu pasangan calon (paslon) bupati.
Baca juga: Setelah Pilkada Kota Cirebon Selesai, Eti Herawati Pilih Pulang ke Indramayu, Ingin Urus Sang Ibu
"Hasil rekomendasi pembahasan kami dengan Gakkumdu menunjukkan bahwa Ketua FKKC Karangwareng melakukan tindak pidana Pemilu dengan keberpihakan kepada salah satu paslon. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polresta," ucapnya.
Selain itu, Sadaruddin mengungkapkan, pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Camat Dukupuntang.
Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto viral di media sosial yang memperlihatkan camat tersebut memberikan indikasi dukungan kepada satu paslon.
"Kasus Camat Dukupuntang sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil penelusuran dan pembahasan, dia terbukti melanggar netralitas," jelas dia.
Baca juga: Guru Demo Camat Sukalarang Sukabumi, Dugaan Pelecehan Profesi Menguak di Balik Pleno Pilkada
Menurut Sadaruddin, pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas Pemilu.
Namun, terkait kemungkinan pengaruh pelanggaran tersebut terhadap hasil Pemilu, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lihat nanti seperti apa prosesnya," katanya.
Urbanisasi dan Regrouping Wilayah, Biang Penurunan Partisipasi Pilkada Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
Di Cirebon, Apel Siaga Digelar untuk Amankan Pilkada 2024 Sekaligus Antisipasi Bencana Alam |
![]() |
---|
Simulasi Pencoblosan Sudah Dilakukan, KPU Kabupaten Cirebon Pastikan Siap Hadapi Pilkada 2024 |
![]() |
---|
1.247 Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPT Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Cirebon Ngaku Tak Berwenang Umumkan Bakal Calon Mampu atau Tidak, Esya: Tanya LO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.