Pilkada Kabupaten Cirebon

Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilkada Kabupaten Cirebon, Sudah Diteruskan ke Polisi

Bawaslu Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyebut, pelanggaran tersebut sudah diproses dan diteruskan ke Polresta Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.

"Soal pemanggilan kuwu-kuwu minggu lalu, itu sudah kami bahas di Gakkumdu," ucap Sadaruddin, Rabu (4/12/2024).

Hasilnya, menurut dia, memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

"Saat ini prosesnya sudah kami teruskan ke Polresta," ujar Sadaruddin.

Ia menjelaskan, satu di antara kasusnya melibatkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng.

Ketua FKKC tersebut diduga terlibat mendukung satu pasangan calon (paslon) bupati.

Baca juga: Setelah Pilkada Kota Cirebon Selesai, Eti Herawati Pilih Pulang ke Indramayu, Ingin Urus Sang Ibu

"Hasil rekomendasi pembahasan kami dengan Gakkumdu menunjukkan bahwa Ketua FKKC Karangwareng melakukan tindak pidana Pemilu dengan keberpihakan kepada salah satu paslon. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polresta," ucapnya.

Selain itu, Sadaruddin mengungkapkan, pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Camat Dukupuntang.

Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto viral di media sosial yang memperlihatkan camat tersebut memberikan indikasi dukungan kepada satu paslon.

"Kasus Camat Dukupuntang sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil penelusuran dan pembahasan, dia terbukti melanggar netralitas," jelas dia.

Baca juga: Guru Demo Camat Sukalarang Sukabumi, Dugaan Pelecehan Profesi Menguak di Balik Pleno Pilkada

Menurut Sadaruddin, pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas Pemilu.

Namun, terkait kemungkinan pengaruh pelanggaran tersebut terhadap hasil Pemilu, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita lihat nanti seperti apa prosesnya," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved