Pilkada Kabupaten Cirebon

KPU Kabupaten Cirebon Ngaku Tak Berwenang Umumkan Bakal Calon Mampu atau Tidak, Esya: Tanya LO

KPU Kabupaten Cirebon telah menyerahkan hasil tes kesehatan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Cirebon yang dilakukan di RSPAD.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah menyerahkan hasil tes kesehatan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Cirebon yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Hasil tersebut menjadi satu di antara syarat penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menjelaskan, hasil tes kesehatan bersifat rahasia dan hanya diserahkan langsung kepada masing-masing bacalon melalui liaison officer (LO).

Penyerahan hasil tes kesehatan kepada pihak masing-masing sudah dilakukan sejak Senin (2/9/2024).

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan apakah keempat bakal calon ini dinyatakan mampu atau tidak. Silakan tanyakan langsung kepada LO masing-masing," ujar Esya, Sabtu (7/9/2024).

Menurut Esya, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tahapan pencalonan dilakukan melalui beberapa langkah.

Baca juga: Dua Politikus PDIP Mundur dari Kabinet Jokowi, Ternyata Ada Perbedaan dalam Surat Pengunduran Diri

Tahap pertama adalah penerimaan pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati yang telah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

"Pada saat pendaftaran, bacalon wajib menyerahkan dokumen yang sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon. Setelah itu, kami melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat calon tersebut," ucapnya.

Esya juga menambahkan, verifikasi administrasi dilakukan dengan memeriksa keabsahan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika dokumen tersebut belum memenuhi syarat, diberikan waktu untuk perbaikan pada 6-8 September 2024.

"Pada masa perbaikan, akses aplikasi Silon akan dibuka kembali bagi LO untuk melengkapi dokumen yang masih kurang. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi ulang hingga akhirnya memutuskan apakah bacalon tersebut memenuhi syarat atau tidak," jelas dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat pasangan calon yang mengikuti tes kesehatan di RSPAD beberapa waktu lalu dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan demikian, tidak ada pasangan calon yang terjegal dalam tahapan ini.

Baca juga: Coba Jaring Simpati untuk Pilkada Sukabumi, Ayep Zaki Bahas Program Dana Abadi, Dikelola RT

Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU juga akan memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap, baik terkait syarat pencalonan maupun syarat calon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved