Pilkada Kabupaten Cirebon

Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilkada Kabupaten Cirebon, Sudah Diteruskan ke Polisi

Bawaslu Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.  

Tidak hanya camat, Bawaslu juga menemukan beberapa perangkat desa di Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Susukan Lebak melanggar netralitas.

Para perangkat desa ini dilaporkan langsung ke Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau perangkat desa, itu tidak kami laporkan ke BKN, tapi ke Pj Bupati. Kami berharap tindakan tegas dilakukan untuk menjaga netralitas di Pilbup," ujarnya.

Bawaslu memastikan, secara umum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon berjalan kondusif meskipun terdapat sejumlah kekurangan teknis di lapangan.

"Dalam pelaksanaan hari H, secara umum kondusif. Kekurangan surat suara di beberapa TPS juga sudah terselesaikan," ucap Sadaruddin.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Menanti Putusan PK, Sindiran Terpidana untuk Para Pemimpin Jadi Sorotan

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon memanggil lima kuwu, termasuk Ketua FKKC, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas.

Dugaan ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp FKKC yang viral dan dianggap memberikan dukungan kepada satu paslon.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus ini.

"Setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut," jelas Rudi.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi pelanggaran agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved