Ketua KPU Jabar Dicopot

Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Jabar Tak Berdampak pada Caleg Terpilih

KPU menyatakan penganuliran anggota dewan menjadi kewenangan partai, bukan dampak dari kasus ini.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar, tak berdampak pada caleg yang sudah lolos.

Hal itu diungkapkan Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, Selasa (3/12/2024).

Dikatakan Hedi, penganuliran anggota dewan menjadi kewenangan partai, bukan dampak dari kasus ini.

"Mekanisme menganulir seseorang itu bukan karena itu (Putusan DKPP atas pelanggaran kode etik). Tapi karena adanya PAW, pemberhentian tetap, atau berhalangan tetap. Jadi, tidak ada (pengaruh pada masalah anulir)," ujar Hedi, Selasa (3/12/2024).

Sementara itu, Ketua DPW Nasdem Jabar, Mamat Rachmat mengaku belum mengetahui secara detail, terkait hasil putusan dari DKPP ini.

"Saya belum tahu," ujar Mamat.

Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (2/12/2024). 

Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar Anggota DKPP, J Kristiadi. 

Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved