Ketua KPU Jabar Dicopot
Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Jabar Tak Berdampak pada Caleg Terpilih
KPU menyatakan penganuliran anggota dewan menjadi kewenangan partai, bukan dampak dari kasus ini.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar, tak berdampak pada caleg yang sudah lolos.
Hal itu diungkapkan Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, Selasa (3/12/2024).
Dikatakan Hedi, penganuliran anggota dewan menjadi kewenangan partai, bukan dampak dari kasus ini.
"Mekanisme menganulir seseorang itu bukan karena itu (Putusan DKPP atas pelanggaran kode etik). Tapi karena adanya PAW, pemberhentian tetap, atau berhalangan tetap. Jadi, tidak ada (pengaruh pada masalah anulir)," ujar Hedi, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Ketua DPW Nasdem Jabar, Mamat Rachmat mengaku belum mengetahui secara detail, terkait hasil putusan dari DKPP ini.
"Saya belum tahu," ujar Mamat.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (2/12/2024).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar Anggota DKPP, J Kristiadi.
Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.
Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ummi Wahyuni Beberkan Alasan Membantah Semua Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Jabatan Ketua Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tidak akan Terganggu |
![]() |
---|
Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tak akan Terganggu |
![]() |
---|
Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Akan Ajukan Banding, Tak Merasa Melanggar |
![]() |
---|
"Saya Masih Ketua KPU Jabar" Kata Ummi Wahyuni yang Mengaku Belum Terima SK Pencopotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.