Ketua KPU Jabar Dicopot

BREAKING NEWS, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan, Bersalah dan Langgar Kode Etik

Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik, setelah dianggap membiarkan dan mengamini pergeseran suara partai Nasdem saat Pileg 2024.

|
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 KPU Jabar di Bandung, Selasa (30/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya, Senin (2/12/2024). 

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dalam sidang terbuka di Jakarta yang disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.

Dalam putusan DKPP RI, Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik, setelah dianggap membiarkan dan mengamini pergeseran suara partai Nasdem saat Pileg 2024.

Baca juga: KPU Jabar Pastikan Surat Suara Pilbup Ciamis Tidak Berubah meski Cawabup Yana D Putra Berpulang

Ummi kemudian digugat oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena dianggap menguntungkan Ujang Bey,

Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX dengan membiarkan pergeseran suara Nasdem saat perhitungan suara.

Setelah membacakan putusannya, Heddy pun meminta agar putusan ini segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya. 

Sebelumnya, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9/2024) pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David, dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Ummi Wahyuni belum memberikan respon atas putusan ini. Pun demikian dengan komisioner KPU Jabar laiknya, belum ada satupun yang merespons saat dikonfirmasi. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved