Surat Suara Tak Sah di Pilkada Kota Cirebon Capai 14 Ribu atau 6 Persen dari Total Surat Suara

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya jumlah surat suara tidak sah tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi meninjau langsung proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (27/11/2024). Belasan ribu surat suara tidak sah ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Cirebon 2024. 

Adapun, Agus berharap hasil rekapitulasi di tingkat kota yang digelar hari ini dapat diterima oleh semua pihak sehingga proses penetapan kepala daerah terpilih berjalan lancar.

"Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima hasil rekapitulasi dan proses penetapan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan."

"Kita semua akan menjadi bagian dari upaya membangun Kota Cirebon," ucap Agus.

Sementara informasi yang diterima, salah satu contoh surat suara yang tidak sah dikarenakan ditulis oleh peserta pemilih dengan tulisan 'bobad' di atas foto salah satu paslon.

Dalam bahasa Jawa Cirebonan, “bobad” memiliki arti bohong, kata tersebut sering sekali digunakan dalam obrolan dengan teman.

Surat suara tidak sah tersebut ditemukan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved