Pilkada Kota Cirebon 2024

Pilkada 2024 di Kota Cirebon Berlangsung Lancar, Tak Ada Pelanggaran Serius, Bawaslu Puas

kekurangan surat suara di beberapa TPS juga telah diperbaiki sesuai kebutuhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan dua setengah persen. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi meninjau langsung proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (27/11/2024). Bawaslu sebut tidak ada pelanggaran serius selama masa tenang hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon 2024 berlangsung kondusif.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyebut tidak ada pelanggaran serius selama masa tenang hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara.

“Selama masa tenang, hari H pencoblosan hingga rekapitulasi, kita (Bawaslu) membuka laporan masyarakat."

"Kalau temuan kita selalu melekat dalam proses kerja pengawasan kita. Kita membuat ruang pelaporan satu kali 24 jam di tahapan tadi."

"Sampai hari ini, Alhamdulillah, tidak ada laporan, begitu pun temuan terhadap pelanggaran di tiga tahapan tadi,” ujar Devi saat kembali dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Devi juga menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran yang sempat muncul berhasil diatasi dengan baik oleh jajaran Panwaslu di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Beberapa permasalahan yang ditemukan, seperti tidak terfasilitasinya hak pilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), kekurangan surat suara, hingga kesalahpahaman teknis, telah ditangani melalui saran perbaikan.

“Hal-hal yang menjadi potensi pelanggaran, misalkan tidak terfasilitasinya hak pemilih di beberapa TPS, itu berhasil kita atasi."

"Misalnya, di Kecamatan Kejaksan dan Harjamukti, pemilih yang awalnya pulang karena kendala teknis akhirnya bisa dihadirkan kembali. Hak pemilih terpenuhi,” ucapnya.

Ia menambahkan, kekurangan surat suara di beberapa TPS juga telah diperbaiki sesuai kebutuhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan dua setengah persen. 

"Di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk, kekurangan surat suara telah dipastikan sesuai kebutuhan."

"Tidak ada hak pemilih yang terabaikan,” jelas dia.

Devi juga menyoroti penurunan partisipasi pemilih dibanding Pilkada 2018.

Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi penyebab turunnya angka partisipasi tersebut.

“Meningkatkan partisipasi itu ada di kelembagaan KPU."

"Mungkin KPU perlu menganalisis hal-hal yang menyebabkan penurunan ini,” katanya.

Secara keseluruhan, Devi menegaskan, bahwa Pilkada Cirebon telah berjalan sesuai aturan.

Tidak ada laporan maupun temuan pelanggaran signifikan yang dapat mencederai proses demokrasi di Kota Cirebon.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved