Surat Suara Tak Sah di Pilkada Kota Cirebon Capai 14 Ribu atau 6 Persen dari Total Surat Suara

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya jumlah surat suara tidak sah tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi meninjau langsung proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (27/11/2024). Belasan ribu surat suara tidak sah ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Cirebon 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Belasan ribu surat suara tidak sah ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Cirebon 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya jumlah surat suara tidak sah tersebut.

Berdasarkan analisis sementara, jumlahnya mencapai sekitar 14.000 lembar atau hampir 6 persen dari total surat suara.

"Ini kan sayang nih, 14.000 orang sudah datang ke TPS, sudah berpartisipasi, tapi surat suaranya tidak dihitung."

"Apakah karena memang pendidikan politik yang kurang, sehingga masyarakat tidak paham bahwa ada ketentuan teknis tertentu? Ini jadi bagian dari evaluasi yang kami sayangkan," ujar Agus usai menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di salah satu hotel di Jalan Kartini, Senin (2/12/2024).

Agus juga menyoroti pentingnya pendidikan politik untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan.

"Kalau digunakan dengan baik dan tidak menjadi bagian dari surat suara yang tidak sah, itu kan bisa jadi jumlah pemilih yang sah lebih besar," ucapnya.

Meski demikian, Agus mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. 

"Kami apresiasi kepada penyelenggara, pengawas, maupun pengamanan yang membuat Pilkada tahun ini berjalan aman dan lancar," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, bahwa surat suara tidak sah banyak disebabkan oleh kerusakan fisik atau tindakan tidak sesuai ketentuan.

"Kalau surat suara tidak sah itu sesuai dengan mekanisme dalam PKPU 17 atau KPT 1774."

"Misalnya, kalau ada coretan, robek, atau rusak, itu menjadi tidak sah," kata Devi.

Devi juga menambahkan, ada indikasi beberapa surat suara rusak akibat sengaja dicoret atau dirusak.

"Indikasinya sengaja atau tidak, itu perlu didalami lebih lanjut."

"Tidak bisa langsung disimpulkan begitu saja," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved