Pilkada Majalengka 2024
Suara Tidak Sah Pilkada Serentak 2024 di Majalengka Capai Puluhan Ribu, KPU: Mencoblos 2 - 3 Paslon
Jumlah tersebut terdiri dari suara tidak sah dalam Pilgub Jabar mencapai 36.726, dan Pilbup Majalengka 26.916 suara.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jumlah suara tidak sah dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka mencapai puluhan ribu.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, suara tidak sah dalam Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka mencapai 63642 suara.
Menurut dia, jumlah tersebut terdiri dari suara tidak sah dalam Pilgub Jabar mencapai 36.726, dan Pilbup Majalengka 26.916 suara.
"Suara tidak sah dalam Pilgub Jabar lebih banyak dibanding Pilbup Majalengka," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Hari Ini Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada, Polres Tasikmalaya Kerahkan Personel Jamin Keamanan
Ia mengatakan, suara sah dalam Pilgub Jabar mencapai 728175, sehingga apabila ditotal dengan suara tidak sah mencapai 764901.
Sementara suara sah dalam Pilbup Majalengka berjumlah 737799, dan apabila ditotal dengan suara tidak sah mencapai 764715.
Pihaknya mengakui, rata-rata suara tidak sah tersebut dikarenakan para pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon (paslon) Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.
"Kebanyakan yang ditemukan mencoblosnya dua hingga tiga paslon, sehingga dinyatakan tidak sah, dan paling banyak di surat suara Pilgub Jabar," kata Andhi Insan Sidieq.
Andhi menyampaikan, kasus lainnyang cukup banyak ditemukan dari surat suara tidak sah tersebut, di antaranya, mencoblos di luar kotak gambar paslon, dan lainnya.
Baca juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Majalengka 2024 Tertinggi Ketiga Se-Jawa Barat
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka mencapai 1000378 orang, dan tingkat partisipasi masyarakatnya mencapai 76,44 persen.
"Kami telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Majalengka, dan hasil Pilgub Jabar juga langsung disampaikan ke KPU Jawa Barat," kata Andhi Insan Sidieq.
Pilkada Serentak 2024
suara tidak sah
Kabupaten Majalengka
Andhi Insan Sidieq
pilgub Jabar
Pilbup majalengka
Nunggu Dilantik sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Majalengka Terpilih Diundur Maret 2025, Eman Suherman: Enggak Masalah |
![]() |
---|
Besok, KPU Tetapkan Eman Suherman - Dena M Ramdhan Jadi Bupati-Wakil Bupati Majalengka |
![]() |
---|
Partisipasi Masyarakat di Pilkada Majalengka 2024 Tertinggi Ketiga Se-Jawa Barat |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Kapolres Majalengka Ingatkan Petugas Jangan Lengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.