Pilkada Majalengka 2024

Suara Tidak Sah Pilkada Serentak 2024 di Majalengka Capai Puluhan Ribu, KPU: Mencoblos 2 - 3 Paslon

Jumlah tersebut terdiri dari suara tidak sah dalam Pilgub Jabar mencapai 36.726, dan Pilbup Majalengka 26.916 suara.

ISTIMEWA/ DOK. KPU KABUPATEN MAJALENGKA
Jajaran komisioner KPU Kabupaten Majalengka saat menyampaikan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar tingkat Kabupaten Majalengka ke KPU Jawa Barat, Rabu (4/12/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jumlah suara tidak sah dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka mencapai puluhan ribu.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, suara tidak sah dalam Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka mencapai 63642 suara.

Menurut dia, jumlah tersebut terdiri dari suara tidak sah dalam Pilgub Jabar mencapai 36.726, dan Pilbup Majalengka 26.916 suara.

"Suara tidak sah dalam Pilgub Jabar lebih banyak dibanding Pilbup Majalengka," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Hari Ini Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada, Polres Tasikmalaya Kerahkan Personel Jamin Keamanan

Ia mengatakan, suara sah dalam Pilgub Jabar mencapai 728175, sehingga apabila ditotal dengan suara tidak sah mencapai 764901.

Sementara suara sah dalam Pilbup Majalengka berjumlah 737799, dan apabila ditotal dengan suara tidak sah mencapai 764715.

Pihaknya mengakui, rata-rata suara tidak sah tersebut dikarenakan para pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon (paslon) Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.

"Kebanyakan yang ditemukan mencoblosnya dua hingga tiga paslon, sehingga dinyatakan tidak sah, dan paling banyak di surat suara Pilgub Jabar," kata Andhi Insan Sidieq.

Andhi menyampaikan, kasus lainnyang cukup banyak ditemukan dari surat suara tidak sah tersebut, di antaranya, mencoblos di luar kotak gambar paslon, dan lainnya.

Baca juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Majalengka 2024 Tertinggi Ketiga Se-Jawa Barat

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka mencapai 1000378 orang, dan tingkat partisipasi masyarakatnya mencapai 76,44 persen.

"Kami telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Majalengka, dan hasil Pilgub Jabar juga langsung disampaikan ke KPU Jawa Barat," kata Andhi Insan Sidieq.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved