Petugas KPPS di Bandung yang Meninggal Dunia dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci

Petugas KPPS di Bandung yang meninggal dunia mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci

Editor: Siti Fatimah
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp.42 Juta kepada ahli waris dari Almarhum Muhammad Reihan Zulfikar, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 21 yang meninggal dunia setelah melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada Kota Bandung dan Pilgub Jabar. 

Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penyelenggara Pemilu atau Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah adalah tenaga kerja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan dari Jajaran KPU diatasnya sesuai ketentuan yang berlaku selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban TPS.

Opik menambahkan bahwa momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut serta kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya ini menjadi pengingat bagi  semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal," tutup Opik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved