Angka Perkawinan Anak di Indramayu Tinggi, 88 Persen Hamil di Luar Nikah, Ada Juga Paksaan Orangtua

Mirisnya, usia calon istri yang mengajukan dispensasi kawin masih ada yang berusia rentang 12-16 tahun, Infid menemukan jumlahnya mencapai 24 persen.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Forum Diskusi Grup (FGD) membahas tingginya anak perkawinan anak di Indramayu yang tinggi di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu, Selasa (3/12/2024). 

Mirisnya, usia calon istri yang mengajukan dispensasi kawin masih ada yang berusia rentang 12-16 tahun, Infid menemukan jumlahnya mencapai 24 persen.

Kemudian 74 persen memiliki rentang usia 16-19 tahun, dan sisanya 2 persen usia 19 tahun ke atas.

Baca juga: 4 Kecamatan di Bandung yang Angka Perkawinan Anak-nya Tinggi, Banyak Anak SMP Dinikahkan Orangtua

Walau usia calon istri tersebut masih usia belia, tapi ternyata usia calon suaminya yang ingin dinikahan justru rata-rata sudah dewasa. 

Dari data yang dicatat Infid, 58 persen sudah berusia lebih dari 19 tahun, 38 persen usia rentang 16-19 tahun, dan hanya 4 persen yang berusia rentang 12-16 tahun.

“Usia jaraknya itu sangat jauh, dan ternyata pekerjaan calon suami ini mayoritas informal,” ujar dia.

Andi menyampaikan, mayoritas calon suami itu bekerja sebagai pedagang sekitar 30 persen, kemudian buruh harian lepas 24 persen.

Lanjut Andi, 42 persen di antaranya diketahui berpenghasilan tidak pasti, kemudian berpenghasilan Rp 2,1-3 juta sebesar 36 persen, sedangkan calon suami yang punya penghasilan lebih dari Rp 3 juta hanya sebagian kecil yakni cuma 8 persen.

Dari data itu, pihaknya turut menampik jika alasan pernikahan dini di Indramayu disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Dan rata-rata perempuan itu tidak bekerja, ini juga akhirnya menyebabkan anak-anak perempuan ini justru dimiskinkan dengan kondisi kawin dini,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved