Angka Perkawinan Anak di Indramayu Tinggi, 88 Persen Hamil di Luar Nikah, Ada Juga Paksaan Orangtua

Mirisnya, usia calon istri yang mengajukan dispensasi kawin masih ada yang berusia rentang 12-16 tahun, Infid menemukan jumlahnya mencapai 24 persen.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Forum Diskusi Grup (FGD) membahas tingginya anak perkawinan anak di Indramayu yang tinggi di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) melaporkan hasil kajian terkait dispensasi perkawinan usia anak di Indramayu yang cukup tinggi.

Pada tahun 2023 saja tercatat total perkara dispensasi kawin mencapai 514 perkara.

Jumlah tersebut memang berkurang dibanding tahun 2022 yang mencapai 574 perkara, dan pada 2021 sebanyak 654 perkara, tapi angka tersebut masih tergolong tinggi.

Menurut Program Officer Inqeuality, Partnership, and Membership Infid, Andi Nur Faizah, penyumbang tingginya angka dispensasi kawin ini mayoritas karena faktor mendesak yakni hamil di luar nikah, yakni sebesar 88 persen.

Baca juga: Indonesia Berduka, Rasminah Pahlawan yang Ubah Usia Kawin Anak Perempuan Meninggal karena Tumor

Namun, ternyata ada pula faktor desakan dari orang tua karena ingin anaknya yang masih belia untuk secepatnya dinikahkan sebesar 10 persen.

“Itu karena faktor cinta. Orang tua menganggap anaknya sudah saling cinta jadi dikawinkan saja,” ujarnya dalam Forum Diskusi Grup (FGD) di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu, Selasa (3/12/2024).

Andi mengaku sempat penasaran soal faktor cinta yang dimaksud oleh orang tua. Dari hasil riset, rupanya ada kekhawatiran akan hubungan anak dan pacarnya yang semakin dekat.

Mereka khawatir anaknya berbuat zina. Hubungan yang dekat itu juga dikhawatirkan orang tua bisa menimbulkan fitnah dan aib.

Infid sendiri menemukan satu kasus ada anak yang dipaksa menikah oleh orang tua karena pernah tertangkap basah berboncengan dengan laki-laki saat malam hari pada pukul 21.00-22.00 WIB.

Menurut pengakuan anak, ia tidak memiliki hubungan khusus dengan laki-laki tersebut. Tapi orang tua memaksa anaknya menikah walau sang anak menolak.

Dalam kasus berbeda, Infid juga menemukan adanya upaya manipulasi yang dilakukan oleh orang tua. 

Keterangan tersebut didapat dari salah satu bidan, bidan itu bercerita pernah didatangi orang tua yang meminta agar dibuatkan surat keterangan hamil palsu walau sebenarnya tidak hamil.

Orang tua tersebut menganggap dengan keterangan hamil bisa memuluskan keinginannya agar dispensasi kawin untuk anaknya bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Di sisi lain, Andi menyampaikan, pengajuan dispensasi kawin mayoritas memang diajukan oleh pihak keluarga calon istri yakni 82 persen, sisanya 18 persen oleh pihak calon suami.

Mirisnya, usia calon istri yang mengajukan dispensasi kawin masih ada yang berusia rentang 12-16 tahun, Infid menemukan jumlahnya mencapai 24 persen.

Kemudian 74 persen memiliki rentang usia 16-19 tahun, dan sisanya 2 persen usia 19 tahun ke atas.

Baca juga: 4 Kecamatan di Bandung yang Angka Perkawinan Anak-nya Tinggi, Banyak Anak SMP Dinikahkan Orangtua

Walau usia calon istri tersebut masih usia belia, tapi ternyata usia calon suaminya yang ingin dinikahan justru rata-rata sudah dewasa. 

Dari data yang dicatat Infid, 58 persen sudah berusia lebih dari 19 tahun, 38 persen usia rentang 16-19 tahun, dan hanya 4 persen yang berusia rentang 12-16 tahun.

“Usia jaraknya itu sangat jauh, dan ternyata pekerjaan calon suami ini mayoritas informal,” ujar dia.

Andi menyampaikan, mayoritas calon suami itu bekerja sebagai pedagang sekitar 30 persen, kemudian buruh harian lepas 24 persen.

Lanjut Andi, 42 persen di antaranya diketahui berpenghasilan tidak pasti, kemudian berpenghasilan Rp 2,1-3 juta sebesar 36 persen, sedangkan calon suami yang punya penghasilan lebih dari Rp 3 juta hanya sebagian kecil yakni cuma 8 persen.

Dari data itu, pihaknya turut menampik jika alasan pernikahan dini di Indramayu disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Dan rata-rata perempuan itu tidak bekerja, ini juga akhirnya menyebabkan anak-anak perempuan ini justru dimiskinkan dengan kondisi kawin dini,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved