Breaking News

Ketua KPU Jabar Dicopot

Sosok Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar Dicopot karena Biarkan Pergeseran Suara Nasdem di Pileg 2024

Inilah sosok Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang dicopot dari jabatannya karena membiarkan pergeseran suara Partai NasDem pada Pileg 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni memberikan keterangan pers di Cirebon, Kamis (14/12/2023) 

Dilansir dari e-lhkpn.kpk.go.id, Ummi Wahyuni terakhir kali melaporkan harta kekayaannya yaki pada 23 Desember 2023.

Hingga akhir tahun 2023, Ummi Wahyuni memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1.343.000.500.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 KPU Jabar di Bandung, Selasa (30/2/2024).
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 KPU Jabar di Bandung, Selasa (30/2/2024). (Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam)

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan Rp1.100.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 557 m2/557 m2 di Kab/Kota Bogor, Warisan Rp750.000.000
  2. Tanah Seluas 84 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp350.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp200.000.000    

  1. Mobil Toyota Raize Tahun 2023, hasil sendiri Rp200.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp0
        
D. Surat Berharga Rp0

Baca juga: Penyebab Ketua KPU Jabar Dicopot dari Jabatan: Membiarkan Pergeseran Suara Nasdem di Pileg 2024       

E. Kas dan Setara Kas Rp43.000.500
        
F. Harta Lainnya Rp0

Pencopotan sebagai Ketua KPU Jabar

Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi telah melanggar kode etik dengan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasdem saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Gugatan diajukan oleh politisi Nasdem, Eep Hidayat, yang menyebut tindakan Ummi merugikan calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.

Keputusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan pemberhentian ini paling lama tujuh hari setelah pembacaan putusan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ungkap Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Sidang pemeriksaan kasus ini, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, sebelumnya digelar pada Jumat (20/9/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Sekretaris DKPP, David Yama, memastikan bahwa semua pihak yang terkait telah dipanggil secara patut sesuai aturan yang berlaku.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David.

Hingga saat ini, Ummi Wahyuni maupun komisioner KPU Jawa Barat lainnya belum memberikan tanggapan atas putusan pemberhentian ini.

Keputusan ini menjadi sorotan penting dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan sesuai dengan kode etik.

Langkah tegas DKPP diharapkan dapat menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan keadilan dalam tugasnya.

(Tribunjabar.id/Rheina, Nazmi Abdurrahman)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved