Cawabup Ciamis Meninggal Dunia

KPU Jabar Pastikan Surat Suara Pilbup Ciamis Tidak Berubah meski Cawabup Yana D Putra Berpulang

KPU memastikan gelaran Pilkada akan tetap berjalan sesuai tahapan, termasuk surat suara dan logistik Pilkada Ciamis yang sudah disalurkan

Istimewa
Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2023-2029 resmi mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan, surat suara Pilkada Ciamis 2024 tidak akan berubah meskipun calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra meninggal dunia akibat serangan jantung, Senin (25/11/2024).

Seperti diketahui, Yana yang berpasangan dengan calon Bupati Ciamis, Herdiat tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Borromeus, Jalan Ir Djuanda. 

Kabar ini mengejutkan berbagai pihak karena proses pencoblosan hanya menyisakan waktu dua hari lagi.

"Tidak ada perubahan (surat suara) tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin pada saat sebelum penetapan dan pelantikan," ujar Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal karena Serangan Jantung, Sempat Alami Sesak

Atas hal tersebut, pihaknya memastikan gelaran Pilkada akan tetap berjalan sesuai tahapan, termasuk surat suara dan logistik Pilkada Ciamis yang sudah disalurkan kepada beberapa TPS yang ada.

Selain itu, untuk pergantian posisi wakil juga baru akan dilakukan setelah pasangan calon dinyatakan menang karena hal ini mengacu atau berdasarkan peraturan dari PKPU.

"Nantinya harus diisikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," ucapnya.

Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 degan memborong semua partai, dan jadi salah satunya pasangan yang melawan kotak kosong di Pilkada Jabar.

Dalam kondisi ini KPU hanya berkewajiban memberikan pengumuman kepada masyarakat bawah paslon tersebut salah satunya telah meninggal dunia, sedangkan usulan pengganti dari partai koalisi bisa dilakukan sebelum penetapan pemenang.

Baca juga: Sosok Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal Dunia, Disebut Alami Serangan Jantung

"Tapi dalam proses pengajuan nanti sebelum penetapan. Nanti tuh ada bahan untuk pengumumannya juga berbarengan juga untuk penetapan pelantikan," kata Ummi.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved