Besaran UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Masih yang Tertinggi

Berikut inilah besaran UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek jika naik keseluruhannya naik 6,5 persen, Kota Bekasi masih jadi wilayah UMK tertinggi

|
Editor: Hilda Rubiah
Thinkstock
Ilustrasi uang 

Kabupaten Tangerang

2024: Rp 4.601.988
2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117

*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Segini UMP dan UMK Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Nyaris Sentuh Rp 5,7 Juta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved